Sungai Penuh, wartasatu.info — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) tahun 2023 telah menetapkan kawasan Jalan M. Yamin sebagai area parkir resmi di tepi jalan umum. Penetapan ini mencakup sisi kiri dan kanan jalan, mulai masuk dari simpang Toko Sihok hingga samping terminal.
Berdasarkan dokumen Keputusan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 100.3.3.3/…/2023 tentang Penetapan Kawasan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus, Jalan Prof. M. Yamin secara jelas masuk dalam daftar kawasan parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi sorotan di tengah langkah tegas Pemkot Sungai Penuh yang belakangan gencar melakukan penertiban pedagang di sepanjang Jalan M. Yamin. Aktivitas perdagangan seperti penjualan sayur, ayam, ikan, hingga daging kini telah dikosongkan dari badan jalan tersebut.
Para pedagang diketahui telah direlokasi ke Pasar Induk Tanjung Bajure sebagai bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Namun, di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik terkait kejelasan pemanfaatan kawasan yang telah ditertibkan. Apakah kawasan yang sebelumnya digunakan pedagang akan sepenuhnya difungsikan sebagai area parkir sesuai Perwako, atau ada kebijakan lanjutan lainnya.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Saputra, saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp, apakah dengan di kosongkannya jalan M. Yamin dari pedagang, apa itu berarti kawasan tersebut akan di fungsikan sebagai area parkir, namun Dianda tidak memberikan tanggapan, meskipun pesan yang dikirim telah terbaca (centang dua biru).
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Jumadil, saat dimintai keterangan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas Perhubungan.
“Coba konfirmasi ke dishub, itu kewenangan dishub. ,” jawab Jumadil.
Diketahui, penertiban yang dilakukan tim terpadu Pemkot Sungai Penuh merupakan bagian dari upaya pembenahan kota, khususnya dalam menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan teratur. Jalan M. Yamin yang sebelumnya padat aktivitas perdagangan kini diarahkan kembali sesuai fungsi jalan.
Meski demikian, minimnya penjelasan dari instansi teknis terkait memicu tanda tanya di kalangan masyarakat. Transparansi dan komunikasi publik dinilai penting agar kebijakan yang dijalankan tidak menimbulkan kebingungan maupun persepsi yang berbeda di lapangan.
Ke depan, masyarakat berharap adanya penegasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, terkait implementasi kawasan parkir di Jalan M. Yamin agar selaras dengan kebijakan penertiban yang telah dilakukan.

0 Komentar