Kerinci, wartasatu.info – Keberadaan Villa Bukit Tirai Embun yang berada di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, villa yang disebut telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2019 itu diduga belum mengantongi legalitas lengkap, baik dari sektor kehutanan maupun perizinan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Lidya Puspita, S.Hut, lokasi bangunan Villa Bukit Tirai Embun berada di kawasan hutan produksi.
Menurut Lidya, hingga saat ini pihak pengelola villa belum memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan terkait pemanfaatan kawasan tersebut.
“Manajemen Villa Bukit Tirai Embun selama ini sudah tiga kali mengajukan permohonan izin ke Kementerian Kehutanan, namun sampai sekarang belum mendapatkan persetujuan karena posisi bangunan berada di kawasan hutan produksi,” ujar Lidya saat ditemui wartasatu.info di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 kementerian kehutanan memang telah menerbitkan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) di sekitar kawasan tersebut kepada masyarakat. Namun izin tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertanian dan pengelolaan lahan masyarakat, bukan untuk pembangunan usaha komersial berupa villa atau bangunan permanen.
“HKm diberikan untuk aktivitas pertanian masyarakat, bukan untuk pembangunan bangunan usaha,” jelasnya.
Lidya juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen Villa Bukit Tirai Embun sebelumnya kembali meminta bantuan untuk mengurus legalitas ke Kementerian Kehutanan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada kepastian bentuk izin yang dapat diterbitkan karena aturan terkait pembangunan usaha wisata atau villa di kawasan hutan produksi sangat terbatas dan ketat.
“Secara aturan, kami juga belum mengetahui bentuk izin apa yang memungkinkan diterbitkan untuk usaha villa di kawasan hutan produksi,” tambahnya.
Selain persoalan izin kehutanan, villa tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Informasi yang diperoleh wartasatu.info, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kerinci menyebutkan bahwa lokasi Villa Bukit Tirai Embun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan diperuntukkan sebagai kawasan perumahan maupun pembangunan bangunan usaha permanen. Karena itu, rekomendasi teknis untuk penerbitan PBG disebut tidak dapat diberikan.
Di sisi lain, syarat utama pengajuan PBG juga mensyaratkan legalitas lahan yang jelas. Sementara kawasan hutan produksi pada prinsipnya tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik sebagaimana lahan non-kawasan hutan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan aturan terhadap bangunan usaha yang telah lama beroperasi di kawasan hutan produksi tanpa kepastian legalitas.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak terkait, baik dari instansi kehutanan maupun Pemerintah Kabupaten Kerinci, agar persoalan ini tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Terlebih, bangunan villa tersebut disebut telah beroperasi selama lebih dari enam tahun. Publik pun mempertanyakan kontribusi nyata keberadaan usaha tersebut terhadap pendapatan daerah maupun terhadap sektor kehutanan, apabila legalitas dasarnya sendiri hingga kini belum tuntas.
Sementara itu, Bupati Kerinci, Monadi, saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim diketahui telah masuk dengan tanda centang dua.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Villa Bukit Tirai Embun juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan legalitas usaha maupun perizinan bangunan tersebut.

0 Komentar