Ticker

6/recent/ticker-posts

Qurban Satu Sapi Satu Instansi Lebih dari Tujuh Orang Dinilai Tidak Sesuai Syariat, Tokoh Agama: Belum Ada Dalil yang Membolehkan

Sungai Penuh, wartasatu.info – Himbauan qurban idul adha di setiap instansi di pemerintah daerah mulai banyak di lakukan, seperti di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maupun pemerintah provinsi Jambi serta daerah lainnya. Praktik qurban satu ekor sapi yang diikuti puluhan orang dalam satu instansi atau dinas kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha ini, sejauh mana berdasarkan  aturan agama islam.

Sejumlah tokoh agama menilai, dalam ketentuan fiqih Islam tidak ditemukan dalil yang membolehkan satu ekor sapi dijadikan qurban untuk lebih dari tujuh orang.

Seorang tokoh agama, Buya Konal asal Sungai Penuh, kepada wartasatu.info mengatakan hingga saat ini dirinya belum menemukan hadist yang membolehkan qurban sapi untuk peserta lebih dari tujuh orang.

Sumber lain menjelaskan, dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah disebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad seekor sapi hanya diperuntukkan bagi tujuh orang.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Muslim:

“Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Menurut Buya Konal, hingga kini dirinya belum menemukan dalil lain yang secara tegas memperbolehkan jumlah peserta qurban sapi melebihi tujuh orang tersebut.

Saya belum ketemu hadist nya,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Junaidi, seorang santri tamatan Pondok Pesantren Pondok Pesantren  Raudlatut Thalibin milik KH Mohammad Cholil Bisri di Rembang  Jawa Tengah. Ia mengatakan, berdasarkan ilmu fiqih yang dipelajari, qurban sapi untuk lebih dari tujuh orang tidak diperbolehkan.

“Setahu saya menurut fiqih, qurban lebih dari tujuh orang tidak diperbolehkan,” katanya.

Junaidi menjelaskan, dalam praktik yang benar, satu ekor sapi hanya boleh diatasnamakan maksimal tujuh peserta qurban. Sementara jika ada puluhan orang ikut menyumbang dana, maka statusnya hanya sebatas membantu atau bersedekah, bukan seluruhnya tercatat sebagai peserta qurban.

“Kalau satu dinas ada 30 atau 50 orang iuran, boleh saja membantu pembelian sapi. Tapi peserta qurbannya tetap maksimal tujuh orang,” jelasnya.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali yang menetapkan seekor sapi hanya sah untuk tujuh orang peserta qurban.

Dalam kitab Al-Majmu’, ulama besar mazhab Syafi’i An-Nawawi menegaskan bahwa seekor sapi mencukupi untuk tujuh orang dan tidak lebih.

Sumber lain menjelaskan, dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah disebutkan bahwa pada masa Nabi Muhammad seekor sapi hanya diperuntukkan bagi tujuh orang.

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Muslim:

“Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

Karena itu, para tokoh agama mengimbau masyarakat maupun instansi pemerintah agar memahami aturan qurban sesuai tuntunan syariat dan tidak hanya berpatokan pada kebiasaan yang berkembang di lingkungan tertentu.

Posting Komentar

0 Komentar