Sungai Penuh, wartasatu.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru aparatur sipil negara (ASN), Sabtu (25/4/2026), di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Sungai Penuh.
Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Dalam proses tersebut, tersangka berinisial YA memperagakan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci, Very Prasetyawan, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara tersangka, korban, serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP), sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan komprehensif.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu tertentu di lingkungan sekolah. Sejumlah lokasi diduga menjadi tempat kejadian, di antaranya ruang kegiatan siswa dan fasilitas umum sekolah.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Korban disebut mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada rasa takut untuk kembali mengikuti aktivitas di sekolah.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan pendekatan persuasif disertai iming-iming tertentu, serta memberikan tekanan apabila korban menolak. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu beberapa bulan.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dari pihak sekolah dan masyarakat. Pihak terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memperkuat sistem perlindungan terhadap peserta didik guna mencegah kejadian serupa.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

0 Komentar