Ticker

6/recent/ticker-posts

Hasil Banding JPU, PT Jambi Perkuat Putusan PN Sungai Penuh dalam Kasus Pembongkaran Bollard


Sungai Penuh, wartasatu.info – Masyarakat Kota Sungai Penuh dan sekitarnya bakal melalui jalan depan gedung Nasional tak sebebas sekarang, pasalnya keputusan pengadilan tinggi (PT) terkait banding jaksa penuntut umum kejaksaan negeri sungai penuh terhadap hasil keputusan pengadilan negeri  (PN) Sungai penuh dalam kasus pembongkaran Bollard yang berada di jalan depan gedung nasional,  keputusan PT  Jambi menguatkan putusan PN Sungai Penuh. Itu artinya Bollard tetap di wajibkan memasang kembali. Akibat pemasangan kembali maka pengguna kendaraan roda tiga atau lebih tidak bisa melewati jalan di depan gedung nasional.

 Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri  Sungai Penuh dalam perkara pembongkaran bollard atau portal di Jalan Depan Gedung Nasional, Kota Sungai Penuh, yang menjerat terdakwa Fahruddin, S.Pd bin Usman Dani.

Berdasarkan hasil penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungai Penuh, perkara banding dengan Nomor 289/PID/2026/PT JMB diputus pada 13 Juli 2026 dan diunggah ke SIPP pada 14 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum, namun menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 17/Pid.B/2026/PN Spn tanggal 8 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut.

Dengan demikian, putusan tingkat pertama tetap berlaku, di antaranya:

• Menyatakan terdakwa Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik orang lain.

• Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.

• Memerintahkan terdakwa memasang kembali bollard/portal yang telah dibongkar pada lokasi semula sesuai putusan pengadilan.

• Menetapkan sejumlah barang bukti sebagaimana tercantum dalam putusan.

• Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500 kepada terdakwa.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Fahruddin dijatuhi hukuman denda Rp30 juta serta diwajibkan memasang kembali portal yang telah dibongkarnya di Jalan Depan Gedung Nasional.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yoga Mohd Afdhal, S.H., maupun terdakwa Fahruddin belum memberikan tanggapan atas putusan banding tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga saat ini keduanya belum memberikan jawaban meskipun pesan yang dikirim telah berstatus centang dua atau telah diterima.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dokumen perkara yang tersedia pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungai Penuh serta akan diperbarui apabila para pihak memberikan tanggapan resmi.

Posting Komentar

0 Komentar