Sungai Penuh, wartasatu.info – Pelaksanaan Jambore PKK dalam rangka memeriahkan HUT Kota Sungai Penuh ke-17 dinilai sukses dari sisi kemeriahan. Namun di balik itu, muncul sejumlah isu tidak sedap seperti tarif parkir yang diduga melebihi ketentuan Perda, pungutan yang dikeluhkan pedagang, hingga dugaan tidak transparannya pengelolaan kegiatan.
Pertanyaan yang kini muncul ke publik adalah: siapa sebenarnya Event Organizer (EO) yang menangani kegiatan tersebut? Sebab, untuk kegiatan dengan skala besar dan melibatkan ribuan orang, umumnya dilaksanakan oleh EO yang memiliki legalitas jelas.
Mengaku Bukan Acara Pemerintah, Tapi Swadaya—Lalu EO-nya Siapa?
Dalam pertemuan antara beberapa orang yang mengaku sebagai panitia dengan sejumlah awak media, mereka menyebut kegiatan Jambore PKK bukan acara pemerintah, melainkan murni swadaya.
Saat ditanya apakah ada EO yang mengelola acara, para panitia mengakui ada EO. Namun ketika ditelusuri lebih jauh, mereka saling lempar nama dan tidak ada satu pun yang memberikan keterangan pasti.
Kepala Dinas Perindag Kota Sungai Penuh, Syafrizal, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa EO ditunjuk langsung oleh pihak PKK karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan PKK. Ia bahkan memberikan nomor ponsel seseorang bernama Dagprin Yulian yang disebutnya sebagai EO yang ditunjuk PKK.
Namun ketika dikonfirmasi wartasatu.info melalui WhatsApp, Dagprin Yulian membantah dirinya sebagai EO. Saat ditanya siapa EO sebenarnya, Dagprin tidak memberikan jawaban dan justru menonaktifkan WhatsApp, terlihat dari pesan yang hanya centang satu.
Saling lempar antara Kadis Perindag dan Dagprin ini semakin menimbulkan tanda tanya besar:
Siapa sebenarnya EO dari Jambore PKK Kota Sungai Penuh?
Jika benar ditunjuk oleh PKK, mengapa tidak ada pihak yang berani menyebutkan secara resmi dan terbuka?
EO Wajib Memiliki Legalitas Resmi
Apabila kegiatan ini menggunakan EO, maka wajib dipastikan bahwa EO tersebut memiliki legalitas perusahaan yang sah. Sebuah EO idealnya berbadan hukum seperti PT, CV, atau PT Perorangan, serta memiliki dokumen berikut:
Legalitas Minimal EO:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Badan Usaha
- KBLI yang sesuai (kategori Event Organizer)
- Sertifikat Standar Usaha
Persyaratan Non Legalitas:
- Tim yang kompeten
- Pengalaman dan portofolio
- Rencana bisnis dan manajemen acara yang jelas
- Jejaring dan hubungan kerja profesional
Izin Tambahan yang Dibutuhkan:
- Izin keramaian dari kepolisian untuk kegiatan publik berskala besar
- Izin penggunaan jalan dari Polantas dan Dinas Perhubungan jika ada penutupan jalan
Fakta Baru: Tidak Ada Izin Penutupan Jalan
Informasi yang diperoleh wartasatu.info dari Dinas Perhubungan menyebutkan bahwa tidak ada pengajuan izin dari pihak pelaksana kegiatan, baik kepada Dishub maupun kepolisian, meskipun lokasi acara menggunakan hingga menutup badan jalan untuk stand pedagang.
Hal ini bertentangan dengan aturan standar penyelenggaraan kegiatan publik karena penggunaan ruang jalan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Kegiatan Jambore PKK sudah selesai dan berjalan meriah, namun:
- Status EO tidak jelas
- Informasi saling lempar antar pihak
- Legalitas penyelenggaraan dipertanyakan
- Diduga tidak mengantongi izin penggunaan jalan
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Ketua TP-PKK Kota Sungai Penuh, atau pihak Pemkot, untuk menjawab siapa EO sebenarnya dan bagaimana mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.

0 Komentar