Sungai Penuh, wartasatu.info – Sengketa pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti (NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh mengabulkan sebagian gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. dan menyatakan proses pemilihan ketua yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai cacat hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn, Kamis (6/11/2025). Gugatan ini diajukan terhadap empat pihak, yakni:
- Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh (Tergugat I)
- Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA (Tergugat II)
- H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. (Tergugat III)
- Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci / YPTSAK (Tergugat IV)
Putusan Pengadilan: Pemilihan Tidak Sah dan Melanggar Hukum
Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dengan poin-poin penting antara lain:
- Menyatakan proses pendaftaran dan pemilihan Ketua STIA NUSA periode 2025–2029 yang meloloskan Tergugat III cacat hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV melalui surat pernyataan serta bantahannya adalah perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan penetapan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai calon terpilih, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
Implikasi Hukum dan Akademik
Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan Ketua STIA NUSA Sungai Penuh periode 2025–2029 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, pihak kampus dan yayasan wajib menindaklanjuti putusan tersebut sesuai ketentuan hukum dan statuta perguruan tinggi.
Pernyataan Dr. Oktir Nebi: “Ini Kemenangan Marwah Akademik”
Dr. Oktir Nebi menyampaikan apresiasi atas objektivitas majelis hakim dalam memulihkan integritas proses pemilihan di lingkungan akademik.
“Putusan ini bukan semata kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum serta statuta kampus,” ujarnya kepada Swara Pendidikan, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, tim kuasa hukum Dr. Oktir Nebi juga menegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat III atas nama Ketua STIA NUSA setelah putusan ini adalah cacat hukum.
“Dengan keluarnya putusan ini, kami menyatakan bahwa apapun tindakan Tergugat III yang mengatasnamakan STIA NUSA selama proses persidangan hingga saat ini adalah cacat hukum, sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga memastikan akan menindaklanjuti putusan ini ke otoritas pendidikan tinggi.
“Insya Allah, kami dari tim kuasa hukum akan mengirimkan surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

0 Komentar