Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdaftar Sebagai Sekretaris PSI Sungai Penuh Tanpa Tau, Warga Gugat DPD PSI


Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan pencatutan identitas kembali mencuat. Seorang warga Kota Sungai Penuh berinisial A menggugat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sungai Penuh ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh setelah namanya diduga dicantumkan sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Perkara ini mencuat setelah A mengikuti seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Sungai Penuh. Ia dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan wawancara di Kota Jambi.

Namun, harapan A pupus di tahapan akhir. Dalam proses wawancara, panitia mengingatkan bahwa calon pimpinan BAZNAS tidak boleh berstatus sebagai pengurus ataupun anggota partai politik.

Merasa tidak pernah bergabung dengan partai mana pun, A dengan tegas menyatakan dirinya bukan kader maupun pengurus partai politik. Akan tetapi, saat panitia melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya, hasilnya justru mengejutkan.

Nama A tercatat sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh.

Temuan tersebut membuat A dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan gugur dalam seleksi calon pimpinan BAZNAS.

A mengaku sangat terkejut karena selama ini tidak pernah mendaftarkan diri sebagai pengurus partai, tidak pernah menandatangani dokumen kepengurusan, maupun memberikan persetujuan kepada siapa pun untuk mencantumkan namanya.

Merasa hak konstitusionalnya dirugikan serta kehilangan kesempatan mengikuti seleksi BAZNAS, A akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Aris, S.H., M.H., MM, gugatan perdata resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Kurniadi Aris menilai perkara tersebut harus diungkap secara terbuka agar publik mengetahui bagaimana identitas seseorang bisa tercatat sebagai pengurus partai politik tanpa persetujuan pemilik identitas.

"Klien kami sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mandat untuk menjadi pengurus partai politik. Namun, faktanya nama klien kami tercantum sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh. Akibatnya, klien kami kehilangan kesempatan mengikuti seleksi pimpinan BAZNAS dan mengalami kerugian, baik materiil maupun inmateriil," tegas Kurniadi.

Ia menambahkan, gugatan ini bukan sekadar menuntut ganti kerugian, tetapi juga meminta pengadilan mengungkap siapa yang bertanggung jawab apabila benar terjadi pencatutan identitas.

"Kalau memang terbukti ada pencatutan identitas, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab. Tidak boleh identitas warga negara digunakan tanpa izin karena dampaknya bisa merusak hak, reputasi, bahkan masa depan seseorang," ujarnya.

Menurut Kurniadi, perkara tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh partai politik agar proses penyusunan kepengurusan dilakukan secara transparan dan berdasarkan persetujuan dari setiap orang yang namanya dicantumkan.

Ia juga berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan serta memulihkan hak-hak kliennya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD PSI Kota Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

0 Komentar