Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan pencatutan nama seorang warga berinisial A sebagai Sekretaris DPD PSI Kota Sungai Penuh tanpa persetujuannya kini berlanjut ke ranah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Kurniadi Aris, SH, MH, MM. Dikabarkan akan mengajukan gugatan perdata terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh dengan nilai tuntutan sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut Kurniadi Aris, nilai gugatan tersebut merupakan akumulasi dari kerugian materiil dan inmateriil yang dialami kliennya. Salah satu kerugian yang diklaim adalah batalnya kesempatan A untuk menjabat sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selama lima tahun, selain sejumlah kerugian lain yang turut diperhitungkan dalam gugatan.
"Klien kami akan mengajukan gugatan terhadap DPD PSI Kota Sungai Penuh dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar. Nilai tersebut mencakup kerugian materiil maupun inmateriil, di antaranya kerugian akibat batalnya kesempatan menjadi Ketua Baznas selama lima tahun, serta kerugian lainnya yang dialami klien kami," ujar Kurniadi Aris kepada wartawan menjelang pengajuan gugatan.
Kurniadi menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencatutan nama yang disebut telah merugikan kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD PSI Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait rencana gugatan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak DPD PSI Kota Sungai Penuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar