Sungai penuh, wartasatu.info — Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) merupakan fase penting dalam pembentukan dan penguatan akhlak serta karakter peserta didik. Pada usia ini, siswa tidak hanya membutuhkan pembelajaran akademik, tetapi juga keteladanan, pembinaan disiplin, pengendalian diri, tanggung jawab, serta lingkungan sekolah yang mampu membentuk perilaku positif.
Karena itu, kualitas kepemimpinan di tingkat SMP menjadi bagian penting yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Kepala sekolah bukan sekadar pejabat yang mengurusi administrasi, tetapi memiliki peran strategis dalam mengelola satuan pendidikan, membangun budaya sekolah, meningkatkan mutu pembelajaran, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif. Kemendikdasmen sendiri menyebut kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang berperan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
Persoalannya, ketika seorang kepala sekolah ditunjuk tanpa mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, kualifikasi, dan persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar tata kelola sekolah. Pembinaan karakter dan akhlak peserta didik juga dapat ikut terdampak.
Sebab, pendidikan karakter tidak cukup hanya disampaikan melalui materi pelajaran. Siswa membutuhkan keteladanan dari lingkungan sekolah. Bagaimana sekolah menegakkan disiplin, menyelesaikan persoalan siswa, membangun budaya saling menghormati, mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial, hingga memberikan contoh tanggung jawab—semuanya membutuhkan kepemimpinan sekolah yang memahami tugas dan fungsinya.
Jika pembinaan pada fase SMP tidak berjalan optimal, persoalan karakter dan kedisiplinan berpotensi terbawa ketika siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Artinya, membangun generasi tidak cukup hanya mengejar nilai akademik. Akhlak, karakter dan kebiasaan baik juga harus dibentuk sejak bangku sekolah.
Kepala Sekolah Harus Memenuhi Ketentuan
Karena itu, penugasan kepala sekolah semestinya dilakukan secara cermat dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan subjektif.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi salah satu dasar penting. Dalam informasi resmi Ruang GTK, kriteria wajib untuk mengikuti seleksi kepala sekolah antara lain memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4, sertifikat pendidik, pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I/golongan III/c bagi PNS, jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama, serta memenuhi ketentuan pengalaman bagi Guru Ahli Pertama berstatus PPPK dan batas usia yang dipersyaratkan.
Prosesnya juga bukan sekadar menunjuk nama. Sistem seleksi kepala sekolah melalui Ruang GTK dirancang untuk memastikan calon yang memenuhi persyaratan menjalani proses seleksi dan verifikasi. Pemerintah juga menyatakan bahwa sistem tersebut diarahkan untuk menghasilkan kepala sekolah yang memiliki kepemimpinan kuat guna meningkatkan mutu pembelajaran, pengelolaan sekolah, dan hasil belajar peserta didik.
Bahkan, dalam mekanisme pengusulan calon kepala sekolah, kepala sekolah dapat mengusulkan guru ASN yang memenuhi persyaratan melalui sistem yang dikelola Kementerian.
Maka, ketika berbicara tentang kepala SMP, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang duduk di kursi kepala sekolah, tetapi bagaimana sekolah tersebut membentuk manusia.
Anak-anak SMP hari ini adalah generasi yang akan memasuki SMA, perguruan tinggi, dunia kerja, dan pada akhirnya menjadi bagian dari masyarakat. Mereka membutuhkan pemimpin sekolah yang bukan hanya mampu mengelola administrasi, tetapi juga mampu menjadi teladan, pembimbing, penggerak, sekaligus penjaga budaya positif di lingkungan sekolah.
Pada akhirnya, jika ingin membangun generasi yang berakhlak, maka jangan sembarangan memilih orang yang akan memimpin tempat mereka belajar.

0 Komentar