Ticker

6/recent/ticker-posts

Syarat Plt Kepala Sekolah Diatur Ketat, Pengalaman Manajerial Minimal 2 Tahun Jadi Perhatian

Sungai Penuh, wartasatu.info — Penunjukan guru sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah tidak semestinya dilakukan tanpa memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mulai berlaku sejak 14 Mei 2025. Peraturan tersebut mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme dan masa penugasan, pemberhentian, serta penjaminan mutu. 

Dalam ketentuan persyaratan calon kepala sekolah, terdapat sejumlah kualifikasi yang harus diperhatikan. Di antaranya, guru harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan status kepegawaian dan jenjang jabatan yang dipersyaratkan.

Selain itu, terdapat persyaratan penting terkait pengalaman dan kinerja, yaitu:

  1. Paling rendah Guru Ahli Pertama;
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal predikat “Baik” selama 2 tahun terakhir;
  4. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  5. Serta memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikdasmen 7/2025 juga menyebutkan bahwa pengalaman manajerial tersebut harus dapat dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. 

Artinya, pengalaman manajerial bukan sekadar pengakuan atau pengalaman informal. Dalam proses administrasi calon kepala sekolah, dokumen yang membuktikan pengalaman tersebut menjadi bagian yang harus diunggah dan diverifikasi melalui sistem yang dikelola Kementerian. 

Bagaimana dengan guru yang belum memiliki pengalaman manajerial?

Ketentuan tersebut menjadi penting ketika pemerintah daerah melakukan penunjukan guru untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Sekolah.

Apabila terdapat guru yang belum memiliki pengalaman manajerial sebagaimana dipersyaratkan, maka dasar dan mekanisme penunjukannya perlu dipastikan terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini bukan berarti setiap penunjukan Plt. secara otomatis tidak sah hanya karena guru tersebut belum pernah menjadi kepala sekolah. Namun, status Plt., dasar penunjukan, persyaratan yang digunakan, serta mekanisme yang ditempuh harus dilihat berdasarkan regulasi dan dokumen penugasannya.

Pemerintah juga menyediakan sistem informasi untuk mendukung proses pengangkatan kepala sekolah. Kemendikdasmen sebelumnya menegaskan bahwa penugasan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme peraturan perundang-undangan dapat berimplikasi terhadap keabsahan pengangkatan serta hak yang diterima, termasuk tunjangan profesi. 

Karena itu, transparansi dalam proses penunjukan Plt. Kepala Sekolah menjadi penting, terutama terkait siapa yang ditunjuk, dasar penugasannya, pemenuhan persyaratan, serta pejabat yang menerbitkan surat tugas atau keputusan.

Dengan demikian, masyarakat maupun insan pendidikan yang ingin memastikan suatu penunjukan Plt. Kepala Sekolah sesuai aturan dapat meminta penjelasan kepada instansi berwenang berdasarkan dokumen penugasannya, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa penunjukan tersebut melanggar hukum.

Sumber: Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan informasi resmi Kemendikdasmen. 

Posting Komentar

0 Komentar