Sungai Penuh, wartasatu.info — Kepala sekolah yang telah menyelesaikan satu periode penugasan dan memiliki rekam kinerja baik tidak serta-merta harus dikembalikan menjadi guru biasa di sekolah lain. Regulasi terbaru justru membuka ruang bagi kepala sekolah tersebut untuk kembali mendapat penugasan sebagai kepala sekolah pada periode berikutnya, termasuk di satuan pendidikan lain yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang saat ini berstatus berlaku.
Dalam Pasal 23, penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi, yakni dua periode berturut-turut, dengan masing-masing periode selama empat tahun.
Regulasi yang sama juga menyebut bahwa kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal lain setelah paling singkat dua tahun bertugas di satuan administrasi pangkalnya. Selain itu, guru yang pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah dengan memperhitungkan periodisasi penugasannya.
Pasal 24 Buka Ruang Periode Kedua
Lebih spesifik, Pasal 24 Permendikdasmen 7/2025 mengatur kondisi ketika seorang kepala sekolah telah menyelesaikan periode penugasannya.
Apabila setelah periode pertama berakhir belum terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, PPK dapat menetapkan kembali kepala sekolah yang bersangkutan untuk periode berikutnya.
Salah satu persyaratannya adalah kepala sekolah tersebut memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir.
Menariknya, penugasan kembali tersebut tidak harus dilakukan di sekolah yang sama.
Pasal 24 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan dapat ditugaskan pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.
Artinya, ketika seorang kepala sekolah baru menyelesaikan satu periode, memiliki rekam prestasi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan regulasi, terdapat mekanisme yang memungkinkan dirinya melanjutkan penugasan sebagai kepala sekolah untuk periode berikutnya, termasuk di sekolah lain.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa setiap kepala sekolah otomatis memperoleh periode kedua. Penetapan tetap berada dalam mekanisme dan kewenangan PPK serta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan.
Bukan Sekadar Kebijakan Mutasi
Persoalan kemudian menjadi penting ketika seorang kepala sekolah yang baru menyelesaikan satu periode justru langsung ditempatkan sebagai guru biasa di sekolah lain.
Keputusan tersebut tentu perlu dilihat berdasarkan dasar hukum, persyaratan, penilaian kinerja, periodisasi penugasan, serta mekanisme penetapan yang digunakan.
Sebab, Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025/5 Tahun 2025 menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga telah mengintegrasikan proses pengangkatan kepala sekolah melalui sistem pengangkatan yang terhubung dengan SIM KSPSTK. Kemendikdasmen menegaskan pemerintah daerah perlu memastikan pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui sistem tersebut. Pengangkatan yang tidak sesuai persyaratan dan mekanisme dapat berdampak terhadap keabsahan pengangkatan serta hak yang diterima yang bersangkutan, termasuk tunjangan profesi.
Publik Berhak Mempertanyakan Dasarnya
Karena itu, jika terdapat kepala sekolah yang baru menyelesaikan satu periode, memiliki prestasi dan penilaian kinerja sesuai ketentuan, namun tidak lagi diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan justru ditempatkan sebagai guru di sekolah lain, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme keputusan tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apakah yang bersangkutan memang tidak memenuhi persyaratan untuk periode kedua, atau terdapat pertimbangan lain dalam penetapan tersebut?
Apalagi regulasi tidak menutup kemungkinan kepala sekolah yang telah menyelesaikan periode pertama untuk kembali ditugaskan sebagai kepala sekolah. Bahkan, jika persyaratan Pasal 24 terpenuhi, penugasan periode berikutnya dapat dilakukan di sekolah asal maupun sekolah lain yang menjadi kewenangan PPK.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah seorang kepala sekolah boleh dikembalikan menjadi guru setelah satu periode. Yang perlu diuji adalah apakah seluruh persyaratan, pertimbangan, dan mekanisme pengambilan keputusan telah sesuai dengan Permendikdasmen 7/2025 serta mekanisme SIM KSPSTK.

0 Komentar