Jambi, wartasatu.info — Pernyataan anggota DPRD Provinsi Jambi, Edminuddin, yang meminta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk keluar dari Provinsi Jambi jika merasa diperlakukan seperti "anak tiri" menuai perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Edminuddin dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi ketika menyoroti sejumlah program dan alokasi anggaran Pemerintah Provinsi Jambi yang dinilainya belum berpihak secara proporsional kepada Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Namun, jika persoalan yang disoroti adalah dugaan kesenjangan anggaran, publik tentu tidak cukup hanya disuguhi pernyataan politik. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: di mana datanya?
Sebab, untuk membuktikan apakah benar terdapat kesenjangan alokasi anggaran antara Kerinci dan Sungai Penuh dengan daerah lain, diperlukan data yang dapat diperiksa dan dibandingkan secara terbuka.
Karena itu, Edminuddin bersama anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya diharapkan tidak berhenti pada kritik maupun seruan agar Kerinci dan Sungai Penuh “pisah” dari Provinsi Jambi.
Jika memang meyakini ada ketidakberimbangan anggaran, DPRD semestinya berani meminta Pemprov Jambi membuka data secara terang.
Data yang dibutuhkan bukan sekadar angka total APBD, tetapi rincian alokasi dan realisasi anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota. Mulai dari bantuan keuangan, hibah, pembangunan infrastruktur, program masing-masing OPD, hingga berbagai program prioritas Pemprov Jambi.
Dengan data tersebut, masyarakat dapat melihat secara objektif apakah perbedaan alokasi memang disebabkan oleh kebutuhan, formula penganggaran, usulan daerah, prioritas pembangunan dan faktor lainnya, atau memang terdapat persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari Pemprov Jambi.
DPRD Punya Instrumen Pengawasan
Persoalan ini juga menjadi relevan karena DPRD bukan hanya memiliki fungsi legislasi, tetapi juga anggaran dan pengawasan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan DPRD provinsi sejumlah hak dalam menjalankan fungsi tersebut. DPRD provinsi, antara lain, memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Artinya, ketika persoalan anggaran dianggap serius, jalur kelembagaan DPRD tersedia untuk meminta penjelasan kepada Pemprov Jambi.
Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka, persoalannya bukan sekadar siapa yang paling keras menyuarakan ketidakpuasan, melainkan siapa yang berani menguji persoalan tersebut dengan data.
Edminuddin Belum Menjawab
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, wartasatu.info telah menghubungi Edminuddin melalui WhatsApp.
Edminuddin ditanyakan apakah dirinya bersama DPRD Provinsi Jambi telah meminta secara resmi kepada Pemprov Jambi untuk membuka data alokasi dan realisasi anggaran masing-masing kabupaten/kota, khususnya data yang menjadi dasar penilaian adanya kesenjangan terhadap Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Namun hingga berita ini ditulis, Edminuddin belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim wartasatu.info telah menunjukkan tanda centang dua biru sebagai indikator pesan telah dibaca.
Jawaban Edminuddin penting untuk diketahui publik. Sebab, apabila persoalan kesenjangan anggaran memang menjadi dasar munculnya seruan agar Kerinci dan Sungai Penuh keluar dari Provinsi Jambi, maka data dan langkah pengawasan DPRD menjadi bagian penting untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.
Publik berhak mengetahui: berapa anggaran yang diterima masing-masing daerah, bagaimana formulanya, apa dasar penetapannya, berapa yang terealisasi, dan apakah terdapat alasan objektif atas perbedaan tersebut.
Jangan sampai perdebatan mengenai “anak tiri” dan “pisah provinsi” berhenti sebagai pernyataan politik di ruang rapat. Jika ada kesenjangan, tunjukkan datanya. Jika tidak ada, buka datanya.
Dengan keterbukaan data, masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh dapat menilai persoalan tersebut secara lebih objektif, sementara Pemprov Jambi juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan berdasarkan angka dan dokumen resmi.
Redaksi wartasatu.info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi Edminuddin, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, TAPD, maupun pihak terkait lainnya.

0 Komentar