Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Kali Tak Hadiri Pelantikan, Status Sejumlah Pejabat Pemkot Sungai Penuh Jadi Sorotan

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pelaksanaan pelantikan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pejabat yang diangkat dalam jabatan baru tercatat tidak menghadiri pelantikan sebanyak dua kali.

Pelantikan pertama dilaksanakan pada 18 Juni 2026. Namun, beberapa pejabat yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak hadir mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menggelar pelantikan/pengukuhan yang kedua pada 6 Juli 2026 terhadap jabatan yang sama. Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat beberapa pejabat yang kembali tidak hadir.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai status administrasi kepegawaian para pejabat yang bersangkutan, mengingat pelantikan ASN bukan hanya bersifat seremonial, tetapi merupakan bagian dari proses administrasi jabatan yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Pelantikan Harus Disertai Pengambilan Sumpah Jabatan

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi, pejabat yang diangkat wajib menjalani pelantikan dan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.

Karena itu, ketidakhadiran pejabat dalam prosesi pelantikan dapat menimbulkan pertanyaan apakah seluruh tahapan administrasi jabatan telah terpenuhi sesuai ketentuan.

Apa Dampaknya?

Pengamat administrasi pemerintahan menilai, apabila seorang pejabat belum mengikuti pengambilan sumpah/janji jabatan, maka pelaksanaan tugas pada jabatan tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pelantikan ulang terhadap jabatan yang sama menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menyelesaikan proses administrasi yang sebelumnya belum terlaksana secara sempurna.

Namun apabila setelah pelantikan kedua masih terdapat pejabat yang tidak hadir, pemerintah daerah perlu menentukan langkah administrasi sesuai ketentuan kepegawaian.

Tindak Lanjut yang Dapat Dilakukan

Secara administratif, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

• Menjadwalkan kembali pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

• Meminta klarifikasi atau alasan ketidakhadiran pejabat yang bersangkutan.

• Mengambil langkah administratif sesuai ketentuan ASN apabila ketidakhadiran tidak memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah yang diambil tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian serta prinsip sistem merit, sehingga setiap keputusan tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai alasan sejumlah pejabat tersebut tidak menghadiri pelantikan sebanyak dua kali maupun langkah yang akan ditempuh terhadap pejabat yang bersangkutan.

Wartasatu.info sudah berusaha konfirmasi kepada sekretaris daerah kota Sungai Penuh, Alpian, melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum ada balasan walupun pesan sudah centang biru tanda sudah di baca.

Berita ini disusun berdasarkan fakta bahwa terdapat sejumlah pejabat yang tidak hadir pada pelantikan tanggal 18 Juni 2026 dan kembali tidak hadir pada pelantikan/pengukuhan tanggal 6 Juli 2026. Penjelasan mengenai dampak hukum mengacu pada ketentuan umum administrasi ASN dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2017. Sepanjang belum ada pernyataan resmi atau putusan dari instansi berwenang, berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran tertentu oleh pihak mana pun.

Posting Komentar

0 Komentar