Sungai Penuh, wartasatu.info – Sebanyak 14 calon siswa asal Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, tidak diterima dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Sungai Penuh. Kondisi tersebut memicu perhatian unsur adat, pemerintah kecamatan, hingga para kepala desa yang kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi.
Kedatangan rombongan yang terdiri dari ninik mamak, tokoh masyarakat, Camat Pondok Tinggi, serta para kepala desa itu dilakukan karena SMAN 2 berada di wilayah Kecamatan Pondok Tinggi. Mereka berharap putra-putri daerah setempat dapat memperoleh kesempatan bersekolah di SMA tersebut.
Salah seorang ninik mamak Pondok Tinggi, Heldi, mengatakan, pihaknya meminta agar ke-14 calon siswa tersebut dapat diterima. Menurutnya, apabila penyebab tidak diterimanya para siswa adalah sistem seleksi, maka sistem tersebut perlu dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat di wilayah tempat sekolah itu berada.
"Kami datang bersama unsur adat, tokoh masyarakat, camat, dan kepala desa untuk meminta agar 14 calon siswa asal Kecamatan Pondok Tinggi dapat diterima. Mengingat SMAN 2 berada di wilayah kami, jika memang persoalannya karena sistem, kami berharap sistem yang dinilai merugikan putra daerah ini dapat diusulkan untuk diperbaiki sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Heldi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 2 Sungai Penuh, Syahdanur Gusmin R., S.Pd., M.M., saat dikonfirmasi wartasatu.info, Rabu (2/7/2026), menjelaskan bahwa proses penerimaan siswa baru sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran online yang mengacu pada ketentuan pemerintah.
Menurutnya, sekolah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Pemerintah Provinsi Jambi.
"Seluruh proses penerimaan dilakukan melalui sistem online. Sekolah tidak dapat mengubah hasil seleksi karena semuanya sudah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menjelaskan, komposisi kuota penerimaan siswa baru terdiri dari 35 persen jalur prestasi, 30 persen jalur afirmasi, 30 persen jalur domisili, dan 5 persen jalur mutasi.
Terkait jalur domisili, Syahdanur menyebutkan bahwa batas jarak terjauh calon siswa yang diterima melalui jalur tersebut adalah 2,040 kilometer.
"Untuk jalur domisili, jarak terjauh yang diterima melalui sistem adalah 2,040 kilometer. Di luar batas tersebut, sistem secara otomatis tidak dapat menerima pendaftar," jelasnya.
Mengenai permintaan unsur adat, camat, dan para kepala desa agar ke-14 calon siswa tersebut dapat diterima, Syahdanur mengatakan pihak sekolah akan berupaya mengakomodasi aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Namun, ia mengakui seluruh rombongan belajar (rombel) yang tersedia saat ini telah terisi penuh.
"Kami tetap mengakomodasi aspirasi masyarakat dan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Saat ini seluruh kelas sudah penuh. Namun, apabila ada calon siswa yang mengundurkan diri atau membatalkan daftar ulang, maka kekosongan tersebut akan kami prioritaskan untuk diisi oleh calon siswa yang saat ini belum diterima," pungkasnya

0 Komentar