Ticker

6/recent/ticker-posts

Seleksi Penerima BBM Subsidi UMKM Diperketat, Puluhan Pengajuan di Sungai Penuh Gugur Verifikasi

Sungai Penuh, wartasatu.info – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh mulai memperketat proses penerbitan surat rekomendasi pengambilan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi pelaku UMKM pada tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mencegah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini ditemukan di lapangan.

Jika sebelumnya surat rekomendasi dapat diterbitkan setelah pemohon melampirkan surat keterangan usaha dari kepala desa, kini mekanismenya jauh lebih ketat. Selain surat pengantar dari desa, petugas Dinas Koperasi dan UMKM juga melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha untuk memastikan usaha tersebut benar-benar beroperasi serta menghitung kebutuhan riil BBM yang digunakan setiap hari.

Setelah proses verifikasi selesai, seluruh data pemohon diinput ke dalam aplikasi X_Star, aplikasi ini resmi dari Pertamina dan mulai berlaku 1 Juni 2026. Berdasarkan data tersebut, pihak Pertamina akan menentukan besaran kuota BBM subsidi yang berhak diterima masing-masing pelaku usaha.

Kepala dinas Koperasi dan UMKM melalui Susi Komala Dewi, Penggerak swadaya masyarakat  di UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh, menjelaskan bahwa pengetatan dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.

"Sekarang pengeluaran rekomendasi pengambilan BBM subsidi bagi pelaku UMKM kami perketat. Mengingat banyaknya temuan dugaan penyalahgunaan di lapangan, langkah ini kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya.

Susi menambahkan, sejak 22 Juni 2026, seluruh proses pengajuan di Kota Sungai penuh telah menggunakan aplikasi X-Star yang telah di buat oleh Pertamina.

"Semua data yang telah kami seleksi dan diverifikasi ke lapangan langsung kami input ke sistem Pertamina. Selanjutnya Pertamina yang menentukan berapa kebutuhan BBM subsidi masing-masing pelaku UMKM," katanya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 terdapat 25 pelaku usaha yang memperoleh rekomendasi pengambilan BBM subsidi. Namun, hingga Juni 2026 terdapat 55 permohonan, baik pengajuan baru maupun perpanjangan. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi lapangan, hanya 14 pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, 8 pelaku usaha memperoleh rekomendasi untuk pengisian di SPBU Kumun, sedangkan 6 pelaku usaha diarahkan ke SPBU Pelayang Raya.

Adapun jenis usaha yang dinyatakan memenuhi syarat terdiri atas:

• 2 unit usaha pengolahan kayu (sawmill);

• 6 usaha produksi batu bata;

• 2 usaha penggilingan daging bakso; dan

• 4 usaha penggilingan kopi dan tepung.

Menurut Susi, rata-rata kuota BBM subsidi yang direkomendasikan sekitar 20 liter per hari untuk setiap pelaku usaha, disesuaikan dengan hasil verifikasi kebutuhan di lapangan. Susi juga berharap, Kepala Desa selektif dalam memberikan izin usaha bagi pelaku UMKM.

"Kami berharap pemerintah desa juga lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan usaha. Jangan sampai surat tersebut diberikan kepada usaha yang tidak memenuhi ketentuan, sehingga potensi penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan," ujarnya.

Sementara itu, seorang warga Kota Sungai Penuh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pengawasan tidak hanya menyasar pelaku UMKM, tetapi juga dilakukan terhadap proses penyaluran di SPBU.

Menurutnya, aparat berwenang perlu menelusuri dugaan kepemilikan lebih dari satu barcode oleh oknum tertentu serta memeriksa kendaraan yang setiap hari terlihat berulang kali mengantre di SPBU.

"Kalau memang ada dugaan barcode lebih dari satu atau kendaraan yang berkali-kali mengisi BBM untuk kemudian dijual kembali, hal itu juga perlu diperiksa. Pengawasan harus menyeluruh agar subsidi benar-benar tepat sasaran," ujarnya.

Dengan sistem verifikasi lapangan dan penggunaan aplikasi terintegrasi milik Pertamina, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh berharap penyaluran BBM subsidi kepada pelaku UMKM menjadi lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Posting Komentar

0 Komentar