Sungai Penuh, wartasatu.info – Sikap Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, menuai sorotan setelah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan slogan "JUARA" pada identitas RSUD kepada media lain, bukan kepada media yang pertama kali mempublikasikan berita tersebut.
Langkah tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai tindakan yang tidak lazim dalam praktik hubungan media. Sebab, secara etika jurnalistik, apabila sebuah pemberitaan dianggap tidak tepat atau memerlukan penjelasan, pihak yang merasa dirugikan umumnya menyampaikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab kepada media yang pertama kali menerbitkan berita tersebut.
Dalam kasus ini, diketahui klarifikasi Direktur RSUD justru dimuat oleh media Sekata News, sementara media yang pertama kali mengangkat persoalan penggunaan slogan "JUARA" belum menerima klarifikasi secara langsung dari pihak manajemen RSUD.
Seorang pemerhati komunikasi publik menilai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa klarifikasi dilakukan bukan untuk meluruskan informasi kepada media asal, melainkan mencari ruang pemberitaan yang dianggap lebih menguntungkan.
"Kalau ada berita yang dianggap keliru, etika yang baik adalah menghubungi media yang pertama kali memuat berita tersebut. Sampaikan data, gunakan hak jawab bila diperlukan. Itu jauh lebih elegan dibanding memberikan klarifikasi kepada media lain," ujarnya.
Dalam praktik pers di Indonesia, mekanisme hak jawab telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan melalui media yang memuat berita tersebut.
Dengan menggunakan mekanisme tersebut, informasi yang dipersoalkan dapat disampaikan kepada pembaca yang sama sehingga pemberitaan menjadi berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.
Sebaliknya, apabila klarifikasi hanya disampaikan melalui media lain, muncul pertanyaan apakah langkah tersebut efektif menjangkau pembaca yang sebelumnya menerima informasi dari media pertama.
Polemik ini bermula dari pemberitaan mengenai penambahan kata "JUARA" pada identitas RSUD Mayjen H.A. Thalib. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan slogan yang dinilai identik dengan jargon kepala daerah, sehingga memunculkan perdebatan mengenai netralitas institusi pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib belum menyampaikan hak jawab atau klarifikasi secara langsung kepada media yang pertama kali memberitakan persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar