Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya tersebut turut dihadiri terdakwa Fahruddin serta Jaksa Penuntut Umum Yoga Muhammad Afdhal.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 30 juta kepada Fahruddin. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, kejaksaan berwenang melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa senilai jumlah denda yang dijatuhkan.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar, dengan rincian lima unit dipasang di sisi Rumah Dinas Wakil Wali Kota dan lima unit lainnya di sisi Tugu Adipura. Perintah tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Usai mendengarkan putusan, Fahruddin menyatakan masih pikir-pikir dan belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum. Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyatakan sikap resminya.
Namun demikian, Fahruddin mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak memberikan perhatian yang proporsional terhadap seluruh pembelaan (pledoi) yang telah disampaikannya selama proses persidangan.
Menurutnya, berbagai argumentasi yang diajukan dalam pledoi justru tidak dijadikan pertimbangan yang memadai dalam putusan, sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai lebih dominan mempengaruhi amar putusan majelis hakim.
“Saya kecewa terhadap vonis ini. Saya merasa hakim lebih banyak mendengar dan mempertimbangkan tuntutan jaksa, sementara seluruh pembelaan yang saya sampaikan seolah-olah dikesampingkan. Seharusnya hakim mempertimbangkan kedua belah pihak secara berimbang untuk menghadirkan rasa keadilan,” ujar Fahruddin usai persidangan.
Fahruddin bahkan menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena sejumlah fakta yang menurutnya terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan.
Ia mencontohkan mengenai surat disposisi yang menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim. Menurut Fahruddin, majelis hakim dalam membacakan di persidangan menafsirkan surat tersebut sebagai disposisi pemasangan bollard dari Dinas PUPR kepada Wali Kota, padahal menurutnya dokumen tersebut merupakan disposisi Wali Kota kepada instansi terkait agar dilakukan koordinasi lebih lanjut.
“Tadi di bacakan hakim dalam putusan disebutkan seolah-olah surat disposisi itu merupakan dasar pemasangan bollard. Padahal yang saya pahami, disposisi tersebut merupakan arahan Wali Kota kepada dinas terkait agar dilakukan koordinasi, bukan perintah langsung untuk pemasangan bollard. Karena itu saya menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta yang kami sampaikan di persidangan,” katanya.
Selain itu, Fahruddin juga menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut lokasi tersebut sebagai jalur pedestrian yang harus dilengkapi bollard.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang secara tegas menetapkan kawasan tersebut sebagai jalur pedestrian.
“Kalau disebut jalan pedestrian sehingga harus dipasang bollard, saya juga mempertanyakan dasar hukumnya. Sampai saat ini tidak ada perda maupun peraturan wali kota yang secara spesifik menyatakan lokasi itu sebagai jalan pedestrian. Yang ada hanya disposisi Wali Kota agar dilakukan koordinasi oleh instansi terkait. Karena itu saya menilai putusan ini tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ungkapnya.
Meski menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim, Fahruddin menyatakan akan memanfaatkan waktu yang diberikan pengadilan untuk berkonsultasi dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum menentukan sikap resmi atas vonis tersebut.

0 Komentar