Sungai Penuh, wartasatu.info – Menjelang pembacaan putusan (vonis) dalam perkara dugaan pelanggaran terkait pembongkaran bollard yang dijadwalkan pada Senin (8/6/2026), terdakwa Fahruddin kembali menyoroti sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai terdapat sedikitnya delapan kejanggalan yang patut menjadi perhatian majelis hakim dalam mempertimbangkan putusan.
Menurut Fahruddin, berbagai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya persoalan mendasar terkait legalitas pemasangan bollard yang menjadi objek perkara. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat mencermati seluruh keterangan saksi, dokumen, serta fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh sebelum menjatuhkan vonis.
“Harapan saya, majelis hakim dapat melihat dan menganalisis seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara jernih dan berimbang. Ada sejumlah kejanggalan yang menurut saya sangat penting untuk dipertimbangkan,” ujar Fahruddin.
Adapun delapan poin yang disoroti Fahruddin berdasarkan keterangan yang disampaikannya selama persidangan, antara lain:
1. Bollard dipasang menggunakan dana pribadi pihak rekanan
Fahruddin menyebut pemasangan bollard tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah, melainkan dilakukan oleh pihak rekanan dengan menggunakan dana pribadi.
2. Tidak memiliki payung hukum yang jelas
Menurutnya, pemasangan bollard dilakukan tanpa didahului regulasi yang jelas, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang secara khusus mengatur penetapan kawasan tersebut sebagai jalur pedestrian.
3. Status aset pemerintah dipertanyakan
Ia menilai klaim bahwa bollard merupakan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu dibuktikan secara administrasi. Pasalnya, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, bollard tersebut disebut tidak tercatat sebagai aset daerah.
4. Pemasangan dilakukan sebelum ada penetapan kawasan pedestrian
Fahruddin mengungkapkan bahwa bollard terlebih dahulu dipasang sebelum adanya usulan resmi kepada wali kota untuk menjadikan ruas jalan tersebut sebagai kawasan pedestrian. Alasan yang disampaikan saat itu, kata dia, untuk mencegah kerusakan jalan andesit yang baru selesai dibangun agar tidak semakin parah.
5. Disposisi wali kota terkait koordinasi dengan Dishub tidak dijalankan
Menurut Fahruddin, terdapat disposisi wali kota yang mengarahkan agar dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, koordinasi tersebut dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara pemasangan bollard tetap dilakukan.
6. Kewenangan pemasangan rambu dan perlengkapan jalan dipersoalkan
Fahruddin berpendapat bahwa pemasangan perlengkapan jalan, termasuk bollard yang berfungsi sebagai pengatur lalu lintas atau pembatas akses kendaraan, seharusnya menjadi kewenangan instansi yang membidangi perhubungan, bukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, urusan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan kewenangan penyelenggara bidang perhubungan.
7. Dishub baru diberitahu setelah bollard terpasang
Ia juga menyoroti keterangan yang menyebut pihak Dishub baru mengetahui atau diberitahu setelah bollard selesai dipasang. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan minimnya koordinasi antarlembaga sebelum kebijakan diterapkan.
8. Keberadaan traffic light dinilai bertentangan dengan fungsi bollard
Kejanggalan terakhir yang disoroti Fahruddin adalah keberadaan lampu lalu lintas (traffic light) yang berada di lokasi yang sama dengan pemasangan bollard. Menurutnya, secara logika pengaturan lalu lintas, keberadaan traffic light menjadi kurang relevan apabila akses kendaraan telah dibatasi dengan bollard.
Fahruddin menegaskan bahwa delapan poin tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap perkara tersebut pada Senin (8/6/2026). Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum atau sebaliknya.
Perkara bollard ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan penataan kawasan perkotaan, kewenangan antar instansi, serta aspek legalitas dalam pemasangan fasilitas pembatas jalan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

0 Komentar