Sungai Penuh, wartasatu.info – Persidangan kasus pembongkaran bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional Sungai Penuh tidak hanya mengupas tindakan pembongkaran yang dilakukan anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin. Sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemasangan bollard tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku?
Sorotan publik kini mengarah pada proses awal pemasangan bollard. Pasalnya, berdasarkan berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan, terdapat dugaan bahwa pemasangan fasilitas pembatas jalan tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), padahal kewenangan pengaturan lalu lintas dan perlengkapan jalan berada pada instansi perhubungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, urusan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan kewenangan penyelenggara bidang perhubungan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan berbagai regulasi turunan yang menempatkan pemasangan rambu lalu lintas, alat pengendali lalu lintas, dan perlengkapan jalan dalam lingkup tugas Dinas Perhubungan.
Sementara itu, Dinas PUPR memiliki kewenangan pada pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur fisik jalan. Karena itu, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik: jika bollard berfungsi membatasi akses kendaraan di jalan umum, mengapa pemasangannya justru dilakukan oleh PUPR?
Terpasang Sebelum Ada Koordinasi
Keterangan terdakwa Fahruddin dalam persidangan mengungkap fakta yang dinilai cukup mengejutkan. Menurutnya, bollard telah lebih dahulu dipasang sebelum adanya proses administrasi dan koordinasi sebagaimana mestinya.
Bahkan, nota dinas kepada Wali Kota Sungai Penuh baru diajukan setelah bollard berdiri di lokasi. Yang lebih menarik, menurut Fahruddin, disposisi Wali Kota tidak berisi persetujuan pemasangan bollard, melainkan arahan agar dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika arahan kepala daerah adalah melakukan koordinasi, mengapa pemasangan sudah lebih dulu dilaksanakan?
Apabila keterangan tersebut terbukti benar, maka proses pemasangan bollard terkesan berjalan lebih dahulu dibanding proses administrasi dan koordinasi yang seharusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Dishub Mengaku Tidak Pernah Dikoordinasikan
Fakta lain yang mengemuka di persidangan adalah keterangan saksi Kepala Dinas Perhubungan. Waktu itu, Dafri.
Berdasarkan uraian terdakwa di persidangan, Kadishub mengakui tidak pernah dimintai koordinasi sebelum pemasangan bollard dilakukan. Dinas Perhubungan bahkan disebut baru mengetahui keberadaan bollard setelah fasilitas tersebut sudah terpasang.
Padahal, jika bollard digunakan untuk membatasi kendaraan melintas pada jalan umum, maka keterlibatan Dishub semestinya menjadi bagian utama dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar kewenangan pemasangan bollard oleh PUPR.
Sebab, apabila benar Dishub tidak pernah dilibatkan, maka muncul dugaan bahwa pemasangan dilakukan tanpa mekanisme koordinasi lintas OPD yang semestinya.
Tidak Masuk RAB, Dibeli dengan Dana Pribadi Rekanan
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian adalah asal-usul pengadaan bollard.
Dalam persidangan, saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menerangkan bahwa pengadaan bollard tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan jalan batu andesit di kawasan tersebut.
Artinya, bollard bukan bagian dari pekerjaan yang direncanakan dan tidak termasuk item yang dibiayai melalui kontrak proyek.
Lebih jauh lagi, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, bollard disebut dibeli menggunakan dana pribadi pihak rekanan atas permintaan dari pihak proyek.
Jika fakta tersebut benar, maka timbul pertanyaan serius mengenai dasar hukum pemasangan fasilitas yang ditempatkan di ruang publik namun tidak berasal dari pengadaan resmi pemerintah.
Dipasang Rekanan, Baru Kemudian Dihibahkan
Keterangan yang berkembang di persidangan juga menyebutkan bahwa bollard terlebih dahulu dipasang oleh pihak rekanan sebelum kemudian dihibahkan kepada pemerintah daerah beberapa hari setelahnya.
Kondisi tersebut memunculkan polemik tersendiri. Sebab, fasilitas yang dipasang di badan jalan umum semestinya memiliki dasar kewenangan, status hukum, dan administrasi yang jelas sejak awal.
Publik pun mempertanyakan kapasitas pihak rekanan dalam memasang fasilitas pembatas jalan pada ruang publik sebelum adanya proses hibah maupun pencatatan aset.
Hingga Kini Belum Tercatat Sebagai Aset Daerah
Tidak hanya soal kewenangan dan prosedur pemasangan, status bollard juga menjadi sorotan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, bollard tersebut disebut belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Padahal, fasilitas yang dipasang pada ruang publik dan digunakan untuk kepentingan umum idealnya memiliki status kepemilikan yang jelas serta tercatat dalam administrasi aset daerah.
Kondisi ini semakin menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab terkait legalitas pemasangan bollard tersebut.
Sorotan Kini Beralih ke Proses Pemasangan
Rangkaian fakta yang terungkap di persidangan membuat fokus perhatian publik mulai bergeser. Jika sebelumnya sorotan tertuju pada tindakan pembongkaran yang dilakukan Fahruddin, kini justru proses pemasangan bollard yang menjadi perdebatan.
Mengapa bollard dipasang sebelum koordinasi dilakukan? Mengapa Dishub tidak dilibatkan? Mengapa fasilitas itu tidak masuk dalam RAB proyek? Mengapa dibeli menggunakan dana pribadi rekanan? Dan mengapa hingga kini belum tercatat sebagai aset daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang menunggu jawaban dalam proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh terkait berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

0 Komentar