Sungai Penuh, wartasatu.info – Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif Kota Sungai Penuh diperkirakan akan terwujud pasca wafatnya anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai NasDem, almarhum Dakir Yahya. Sesuai ketentuan yang berlaku, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) nantinya akan mengacu pada perolehan suara calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari daerah pemilihan yang sama.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, almarhum Dakir Yahya yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh berhasil meraih suara terbanyak di Dapil II Kota Sungai Penuh dengan perolehan 1.267 suara. Sementara itu, di urutan berikutnya terdapat Hj. Herneti Mesra dengan perolehan 71 suara, disusul H. Ibrahim dengan 70 suara.
Mengacu pada ketentuan PAW anggota DPRD, calon pengganti berasal dari partai politik yang sama dan merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dalam DCT pada daerah pemilihan yang sama. Dengan kondisi tersebut, Hj. Herneti Mesra dinilai memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan almarhum Dakir Yahya di DPRD Kota Sungai Penuh.
Jika proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan, maka DPRD Kota Sungai Penuh akan kembali memiliki keterwakilan legislator perempuan dari Partai NasDem.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD NasDem Kota Sungai Penuh, Tole S. Hadiwarso, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ketentuan PAW mengatur calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya berhak menggantikan anggota DPRD yang berhenti atau meninggal dunia.
"Kalau mengikuti syarat PAW, calon dengan perolehan suara sah terbanyak kedua dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari dapil yang sama memang berhak menggantikan. Namun mengingat saat ini masih dalam suasana duka, proses tersebut belum kami tindak lanjuti," ujar Tole.
Meski demikian, proses PAW tidak berlangsung secara otomatis. Partai politik terlebih dahulu harus mengusulkan nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya usulan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan verifikasi administrasi sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Hj. Herneti Mesra sebagai calon kuat pengganti almarhum Dakir Yahya juga menjadi perhatian publik, mengingat keterwakilan perempuan dalam politik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong partisipasi dan representasi yang lebih luas di lembaga legislatif.
Sementara itu, masyarakat dan kader Partai NasDem masih larut dalam suasana duka atas kepergian almarhum Dakir Yahya yang dikenal sebagai salah satu tokoh politik berpengaruh di Kota Sungai Penuh. Almarhum meninggalkan jejak pengabdian yang panjang, baik sebagai Ketua DPD NasDem maupun sebagai wakil rakyat yang dipercaya masyarakat Dapil II Kota Sungai Penuh.
(Redaksi Wartasatu.info)

0 Komentar