Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LSM Tamperak Tegaskan Tak Gentar Hadapi Laporan Camat, Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pungutan dari Sejumlah Kades

Kerinci, wartasatu.info – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, ke Polres Kerinci.

Fachrurrozi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Camat Depati Tujuh sebagai hak setiap warga negara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi laporan tersebut dan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

"Silakan proses hukum berjalan. Kami menghormati hak Pak Camat untuk melapor. Di sisi lain, kami juga siap mempertanggungjawabkan pernyataan kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (8/7/2026).

Menurut Fachrurrozi, pernyataan yang disampaikan kepada publik sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijalankan lembaga swadaya masyarakat terhadap dugaan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang menurutnya perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Data tersebut, kata dia, antara lain berkaitan dengan dugaan adanya pungutan kepada sejumlah kepala desa yang menjadi dasar penyampaian informasi sebelumnya.

"Kami tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami mengaku memiliki bukti awal berupa keterangan dan informasi yang kami peroleh dari sejumlah kepala desa terkait dugaan adanya pungutan tersebut. Bukti-bukti itu nantinya akan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diminta dalam proses penyelidikan," katanya.

Meski demikian, Fachrurrozi menegaskan bahwa dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah dugaan berdasarkan informasi dan data yang kami terima. Biarlah aparat penegak hukum yang menguji seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Ia juga menyatakan siap apabila nantinya dipanggil oleh Polres Kerinci untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dibuat Camat Depati Tujuh.

"Justru dengan adanya proses hukum ini, kami berharap semuanya menjadi terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan terbukti. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain, biarlah proses hukum yang bekerja secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.

Fachrurrozi menambahkan, LSM Tamperak tetap berkomitmen mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran maupun dugaan pungutan yang merugikan masyarakat, dengan tetap mengedepankan data, fakta, serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, telah memberikan hak jawab dan membantah seluruh dugaan pungutan yang dikaitkan dengan dirinya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana diberitakan, serta menegaskan bahwa kegiatan Pelatihan Anti Korupsi merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Depati Tujuh, sedangkan pihak kecamatan hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan.

Merasa nama baiknya dirugikan, Indra Hermawan kemudian melaporkan Ketua LSM Tamperak ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Camat Depati Tujuh saat dikonfirmasi media wartasatu.info, Rabu (8/7/2026).

Berita ini memuat tanggapan Ketua LSM Tamperak sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya. Seluruh dugaan yang disampaikan masing-masing pihak masih merupakan klaim yang belum terbukti di pengadilan. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Posting Komentar

0 Komentar