Ticker

6/recent/ticker-posts

Kiprah DPRD Ditunggu, Beranikah Panggil Disdik Dimintai Klarifikasi Tanpa Ada Surat Pengaduan Masyarakat?

Sungai Penuh, wartasatu.info – Polemik pembongkaran sejumlah fasilitas di gedung lama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sungai Penuh terus bergulir. Publik kini menanti sikap tegas DPRD Kota Sungai Penuh: beranikah lembaga legislatif memanggil dinas terkait untuk dimintai klarifikasi meski tanpa adanya surat pengaduan resmi dari masyarakat?

Sorotan mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan pencopotan pintu, instalasi listrik, stop kontak, dan sejumlah perlengkapan bangunan lainnya di kantor lama Disdik yang berlokasi di Desa Sumur Gedang. Gedung tersebut diketahui baru selesai dibangun dan dinilai masih layak pakai.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Dapil 2 Pesisir Bukit, Maswan, secara terbuka mengecam tindakan pembongkaran tersebut. Ia menyayangkan adanya pencopotan fasilitas yang dinilai berpotensi merusak aset daerah.

“Apa pun alasannya, perusakan atau pencopotan fasilitas kantor lama tidak bisa dibenarkan. Itu aset negara yang harus dijaga,” tegas Maswan dalam keterangannya.

Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh dan meminta agar penanganan dilakukan secara objektif serta transparan.

DPRD Tak Harus Tunggu Laporan

Secara regulasi, DPRD sebenarnya tidak harus menunggu adanya laporan masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Sementara itu, dalam fungsi pengawasan, DPRD berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran.

Selain itu, Pasal 154 UU 23/2014 menegaskan DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi, misalnya, dapat digunakan untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat dan daerah.

Dengan dasar tersebut, DPRD secara kelembagaan dapat memanggil OPD terkait untuk dimintai klarifikasi tanpa harus menunggu surat pengaduan resmi, seperti kasus UMKM yang di minta jaminan pihak bank, bergerak harus ada laporan masyarakat.

Pengelolaan Aset Tak Bisa Sembarangan

Di sisi lain, pengelolaan barang milik daerah juga diatur ketat. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020) menegaskan bahwa setiap pemindahtanganan, penghapusan, atau perubahan status penggunaan barang milik daerah harus melalui prosedur dan persetujuan pejabat berwenang.

Jika pencopotan fasilitas dilakukan tanpa mekanisme administrasi yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi masuk ranah hukum apabila menimbulkan kerugian daerah.

Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh mengenai dasar hukum dan prosedur pembongkaran tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Publik Menanti Ketegasan

Polemik ini bukan semata soal pindah kantor, tetapi menyangkut tata kelola aset daerah dan akuntabilitas kebijakan publik. Apalagi sebelumnya terjadi pergeseran beberapa kantor dinas di wilayah Kota Sungai Penuh yang juga menimbulkan tanda tanya masyarakat.

Kini, sorotan tertuju pada DPRD Kota Sungai Penuh. Akankah lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal? Ataukah memilih menunggu laporan resmi masyarakat?

Masyarakat berharap klarifikasi terbuka segera dilakukan agar tidak berkembang asumsi liar. Transparansi dan kepastian hukum dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait dasar dan mekanisme pembongkaran fasilitas kantor lama tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar