Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk terus berusaha memperhatikan dan memperjuangkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) paruh waktu, meskipun saat ini daerah tengah dihadapkan pada keterbatasan kemampuan keuangan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, SE, MM, saat menerima perwakilan PPPK paruh waktu yang mendatangi Kantor BKPSDM, Rabu (14/1/2025), guna mempertanyakan kejelasan penghasilan yang belum tercantum dalam perjanjian kerja.
Roma menegaskan bahwa sejak awal Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak pernah mengabaikan nasib PPPK paruh waktu. Bahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu itu sendiri merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga non-ASN.
“Pemerintah Kota Sungai Penuh sangat memperhatikan nasib PPPK paruh waktu. Pengangkatan mereka adalah bukti nyata komitmen tersebut. Terkait belum dicantumkannya besaran gaji dalam perjanjian kerja, saat itu fokus utama kami adalah menuntaskan penerbitan SK, karena kami dituntut oleh BKN agar SK PPPK paruh waktu selesai paling lambat Desember 2025,” jelas Roma.
Ia menambahkan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016, yang mengatur skema penyesuaian penghasilan, termasuk mempertimbangkan gaji terakhir saat masih berstatus honorer serta kemampuan keuangan daerah.
“Saat ini tim masih melakukan perhitungan dan kajian untuk menentukan kisaran gaji yang paling memungkinkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Prinsipnya, pemerintah daerah tetap berupaya agar PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang layak, tanpa melanggar aturan dan tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah,” tambahnya.
Diketahui, kedatangan PPPK paruh waktu ke Kantor BKPSDM bertujuan menyampaikan aspirasi terkait kepastian penghasilan yang hingga kini belum tertuang secara eksplisit dalam perjanjian kerja. Aspirasi tersebut disampaikan secara tertib dan dialogis sebagai bentuk harapan akan adanya kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam pertemuan tersebut, PPPK paruh waktu meminta agar besaran gaji dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja, serta mengusulkan penghasilan minimal sebesar Rp1 juta per bulan.
Perwakilan PPPK paruh waktu, Jimy, menyampaikan bahwa aspirasi tersebut bukanlah bentuk tuntutan berlebihan, melainkan permintaan yang realistis untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar para tenaga paruh waktu.
“Kami hanya berharap ada kepastian, sehingga nilai gaji dicantumkan dalam perjanjian kerja. Harapan kami, Pemkot dapat memberikan gaji minimal Rp1 juta per bulan. Kami juga memahami kondisi keuangan daerah yang sedang tidak mudah,” ujar Jimy.
Ia menambahkan, dalam situasi efisiensi anggaran, pihaknya juga mengusulkan adanya kebijakan subsidi silang, seperti penyesuaian atau efisiensi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), agar kesejahteraan PPPK paruh waktu tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Jimy menambahkan, dirinya dan kawan - kawan juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota Sungai Penuh yang telah mengangkat P3K paruh waktu.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan komitmen BKPSDM untuk menampung dan menyampaikan aspirasi PPPK paruh waktu kepada pimpinan daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil nantinya tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai, taat aturan, dan berkelanjutan bagi keuangan daerah.

0 Komentar