Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Sungai Penuh, wartasatu.info – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pengrusakan bollard yang berada di ruas jalan depan Gedung Nasional, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya, beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta (kategori IV).

Menanggapi dakwaan tersebut, Fahruddin menyatakan tidak sepenuhnya mengakui isi dakwaan jaksa. Ia membantah keterangan salah satu saksi, Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, terkait pernyataan “tunggu dulu” dalam sebuah forum hearing.

Menurut Fahruddin, dalam hearing yang digelar pada 7 November 2024, pihak DPRD bersama Dinas Perhubungan justru meminta agar bollard tersebut dibongkar. Ia mengklaim bahwa saat itu pihak Dinas PUPR memberikan persetujuan.

“Yang benar, saat hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyampaikan silakan dibongkar serta jalan tersebut juga akan diperbaiki,” ujar Fahruddin di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim mengenai perbuatannya apakah dirinya mengakui perbuatannya salah, Fahruddin menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bersalah dan tindakan yang dilakukannya tidak merupakan pelanggaran hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, guna menguji kebenaran keterangan yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif aktif, sekaligus menyoroti persoalan penataan fasilitas publik dan koordinasi antara instansi di daerah.

Posting Komentar

0 Komentar