Ticker

6/recent/ticker-posts

Tarif Retribusi Parkir di Sungai Penuh Resmi Naik, Perda Nomor 1 Tahun 2026 Berlaku

 

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menetapkan perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut diundangkan pada 10 Agustus 2026 dan menjadi dasar hukum pemungutan retribusi parkir di wilayah Kota Sungai Penuh. 

Dalam lampiran Perda tersebut, besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut:

• Kendaraan roda dua/roda tiga (sepeda motor): Rp2.000 untuk satu kali parkir.

• Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan kendaraan sejenis: Rp3.000 untuk satu kali parkir.

• Bus, truk, dan kendaraan besar lainnya: Rp5.000 untuk satu kali parkir. 

Selain tarif parkir harian, Perda juga mengatur retribusi parkir berlangganan tahunan, yakni:

Sepeda motor: Rp120.000 per tahun.

Sedan, jeep, minibus, pick-up, dan sejenisnya: Rp200.000 per tahun.

Bus, truk, dan kendaraan besar lainnya: Rp400.000 per tahun. 

Dengan berlakunya Perda ini, masyarakat diharapkan mengetahui besaran tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga dapat membedakan antara pungutan yang sesuai ketentuan dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Perda tersebut juga menegaskan bahwa retribusi parkir yang dimaksud merupakan retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerapan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan parkir di Kota Sungai Penuh. Namun demikian, pelaksanaan pemungutan retribusi tetap harus mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penetapan lokasi parkir dan mekanisme pemungutannya sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar