Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54 Tahun 2026 tentang tata kelola parkir di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dianda Saputra, para kepala bidang terkait di lingkungan Dishub, perwakilan Kepolisian, perwakilan Kodim, serta calon pihak kedua (pengelola) yang akan bekerja sama dalam pengelolaan parkir.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Plt. Kadishub, Dianda Saputra. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa penerbitan Perwako Nomor 54 Tahun 2026 merupakan langkah Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mewujudkan pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan profesional, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa berdasarkan Perwako Nomor 54 Tahun 2026, kewenangan penyelenggaraan parkir berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan. Pengelolaan lokasi parkir nantinya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai dasar penentuan nilai kerja sama, Dishub membagi titik parkir menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan hasil uji petik di lapangan, yakni:
• Kategori Ramai, dengan jumlah kendaraan lebih dari 300 unit per hari.
• Kategori Sedang, dengan jumlah kendaraan sekitar 200–300 unit per hari.
• Kategori Sepi, dengan jumlah kendaraan di bawah 200 unit per hari.
Penetapan kategori tersebut, menurut Dishub, tidak dilakukan secara sepihak. Sebelumnya telah dilaksanakan uji petik yang melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bagian Ekonomi, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta unsur terkait lainnya.
Hasil uji petik menetapkan 7 titik parkir kategori ramai, 15 titik kategori sedang, dan 12 titik kategori sepi. Di antara tiga katagori tersebut meliputi:
7 katagori ramai meliputi:
- Kanan Kincai Plaza sebelah atas samping kanan
- Kincai Plaza sebelah bawah pintu masuk
- Depan pasar Tanjung Bajure
- Terminal tipe C (tempat parkir khusus)
- RSUD Hayjen H.A. Thalib bagian atas depan IGD
- Pelataran RSUD Mayjen H.A. Thalib bagian bawah (tempat parkir khusus)
- Pelataran lapangan merdeka depan bank jambi (tempat parkir khusus)
15 Kategori sedang lokasinya:
- Depan dealer Yamaha s/d Optik Dian
- Sisi kiri dari atas depan RM. Keluarga s/d mini market Athaya
- Depan toko Gigi Sentosa s/d toko sepatu Idola
- Depan toko Gigi Sentosa s/d Depan Toko Citra
- Depan rumah makan Pak Wo s/d apotik R&D
- Depan toko buku Citra s/d Rico Offset
- Samping Kincai Plaza sebelah bawah pintu masuk
- Samping kanan Kincai Plaza sebelah atas pintu masuk
- Depan toko Kurnia s/d apotik Farma
- Dari simpang pangkalan ojek SPN s/d Apotek Delima
- Gang Losiba
- Depan toko Jambi s/d Apotek Usaha Baru (kategori sepi)
- Pintu masuk terminal sebelah kanan depan toko Senang (tempat parkir khusus)
- Tintu masuk terminal samping gedung muhammadiyah (tempat parkir khusus)
- Objek wisata Bukit Khayangan kota sungai penuh
12 titik parkir kategori sepi:
- Sisi depan sate Buyung s/d Ampera Maranatha
- Depan toko Rajawali s/d Apotek Sari
- Simpang toko MK Belaty Store s/d toko Sari Ros
- Depan Kincai Plaza bawah jembatan penyeberangan (khusus roda 4)
- Toko Mas Bunga Setangkai s/d toko Kurnia
- Pangkalan ojek SPN s/d Apotek Sari
- Depan toko Mas Bunga setangkai s/d toko Sentral
- Samping eks MKS toko mas Bundo Intan s/d toko Mas Putra Jaya (khusus roda 4)
- Gang pasar baru (mushalla Babusallam)
- Dari ATM BNI s/d warung kopi sebelah Sanjaya foto (tempat parkir khusus)
- Depan toko Jilbab Peno s/d portal parkir
- Seputaran depan dan dalam gang toko Tenaga Motor (pribadi)
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme kerja sama antara Dishub dengan pengelola parkir. Pihak ketiga baru dapat melaksanakan pengelolaan parkir setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Perhubungan. Setelah PKS ditandatangani, Dishub akan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan.
Berdasarkan skema yang dipaparkan, pihak kedua berkewajiban memberikan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir agar pengguna tau nilai pungutan maupun bukti parkir, memungut retribusi sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2026, serta menyetorkan hasil pungutan sesuai ketentuan dalam PKS setiap hari.
Sementara itu, Dinas Perhubungan sebagai pihak pertama memiliki kewajiban menyediakan karcis resmi, memasang perlengkapan atau alat peraga parkir, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan parkir.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap seluruh pihak yang terlibat memahami hak dan kewajibannya masing-masing sehingga sistem pengelolaan parkir dapat berjalan lebih tertib, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.


0 Komentar