Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Adu Argumen dengan Petugas Dishub, Pertanyakan Dasar Surat Tugas Pengelolaan Parkir

Sungai Penuh, wartasatu.info – Adu argumen sempat terjadi antara seorang pengunjung Pasar Tanjung Bajure dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh saat pelaksanaan pengelolaan parkir di depan Pasar Tanjung Bajure, Selasa (11/8/2026).

Perdebatan itu terjadi setelah seorang warga berinisial S mempertanyakan dasar administrasi petugas Dishub dalam melakukan pengelolaan parkir pada hari tersebut.

Menurut keterangan S yang didengar langsung wartasatu.info di lokasi, ia mempertanyakan dasar penugasan petugas karena salinan Surat Tugas yang dimilikinya menyebut masa berlaku penugasan berakhir pada 10 Agustus 2026.

S mengaku tidak bermaksud mempersoalkan keberadaan parkir ataupun mengambil alih pengelolaannya. Ia hanya meminta petugas menunjukkan surat tugas yang menjadi dasar mereka bertugas pada 11 Agustus 2026.

"Saya mempertanyakan apa dasar penarikan parkir oleh pihak Dishub hari ini. Surat tugas yang saya pegang berlaku sampai 10 Agustus. Saya tidak mengatakan akan mengambil alih parkir, saya hanya meminta ditunjukkan surat tugas yang berlaku mulai hari ini. Kalau memang ada, silakan diperlihatkan," ujar S. 

Menurut pengakuan S, saat ia meminta petugas memperlihatkan surat tugas baru, petugas tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, kata S, salah seorang petugas menyampaikan bahwa surat tugas tersebut "nanti mau dibuat."

Pernyataan itu kemudian memicu perdebatan singkat antara S dengan sejumlah petugas Dishub di lokasi.

Selain mempertanyakan masa berlaku surat tugas, S juga menyoroti isi lampiran surat tugas yang menurutnya memuat tujuh titik lokasi pengelolaan parkir.

Ia mempertanyakan mengapa pelaksanaan di lapangan terlihat hanya difokuskan di depan Pasar Tanjung Bajure, sementara beberapa titik lain yang juga tercantum dalam surat tugas, seperti kawasan Tugu 17 (depan Gedung Nasional), menurut pengamatannya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Di dalam surat tugas yang saya terima ada tujuh titik parkir. Tetapi yang aktif dijalankan hanya di deretan depan Pasar Tanjung Bajure. Sementara lokasi lain yang juga tercantum dalam surat tugas tidak terlihat dijalankan. Itu juga menjadi pertanyaan saya," katanya.

Berdasarkan salinan surat tugas yang diperoleh wartasatu.info, masa penugasan petugas parkir memang tercantum berlaku mulai 3 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB sampai dengan selesai pada 10 Agustus 2026. Namun, wartasatu.info belum memperoleh informasi maupun dokumen apakah telah diterbitkan surat tugas baru yang berlaku mulai 11 Agustus 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Saputra, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartasatu.info melalui pesan WhatsApp. Pesan diketahui telah terbaca, namun belum mendapat balasan.

Posting Komentar

0 Komentar