Sungai Penuh, wartasatu.info — Aktivitas pengambilan tanah yang diduga berasal dari lahan milik pengusaha berinisial M, yang disebut berasal dari Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, menjadi sorotan. Material tanah tersebut diduga digunakan untuk menimbun lahan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh yang kini berada di wilayah Kecamatan Kumun Debai. Lokasi kampus tersebut tercatat berada di Kumun Mudik, Kecamatan Kumun Debai. STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tanah dari lahan milik M digali dan kemudian diangkut untuk digunakan sebagai material timbunan di kawasan kampus.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata siapa pemilik tanah, melainkan apakah pengambilan dan pemindahan material tanah tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Pasalnya, dalam pengaturan pertambangan, material lepas seperti tanah urug dan tanah merah/laterit termasuk jenis material yang disebut dalam ketentuan mengenai Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ketentuan tersebut juga mengatur tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, penambangan, pengolahan hingga pengangkutan dan penjualan.
Aturan pertambangan tersebut saat ini antara lain mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, yang berlaku sejak 11 September 2025.
Namun, apakah kegiatan pengambilan tanah dalam kasus ini memang wajib menggunakan SIPB atau masuk kategori kegiatan lain, masih perlu dipastikan berdasarkan fakta dan dokumen kegiatan. Karena itu, tidak tepat apabila sejak awal langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Untuk memastikan legalitasnya, pihak terkait perlu menjelaskan:
- Siapa pihak yang melakukan penggalian;
- Apa dasar pengambilan tanah dari lahan M;
- Berapa volume tanah yang diambil;
- Apakah tanah tersebut diperjualbelikan atau diberikan;
- Untuk siapa kegiatan penggalian dilakukan;
- Dari mana sumber resmi material timbunan STKIP;
- Derta izin atau dokumen apa yang menjadi dasar penggalian dan pengangkutan tanah tersebut.
Konfirmasi juga penting dilakukan kepada Dinas ESDM Provinsi Jambi, karena instansi tersebut merupakan perangkat daerah yang menangani urusan energi dan sumber daya mineral di Provinsi Jambi.
Pertanyaan kepada ESDM menjadi penting untuk memastikan apakah lokasi pengambilan tanah tersebut memiliki dasar perizinan pertambangan yang sesuai dan apakah jenis serta tujuan pemanfaatan materialnya masuk dalam ketentuan SIPB atau perizinan lainnya.
Selain ESDM, pihak STKIP, pemilik lahan berinisial M, pelaksana pekerjaan penimbunan, serta instansi lingkungan terkait juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan.
Berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang menjadi sorotan adalah transparansi asal material timbunan dan kepastian legalitas kegiatan pengambilannya.
Sebab, pertanyaan publik kini cukup jelas: jika tanah dari lahan milik M memang digali dan diangkut untuk menimbun lahan STKIP, apa dasar perizinannya dan apakah seluruh proses penggalian hingga pengangkutan telah sesuai ketentuan?

0 Komentar