Ticker

6/recent/ticker-posts

Bukan Menyalahkan Dishub: Demi Pembenahan, Karcis Parkir Perlu Diperjelas

Sungai Penuh, wartasatu.info — Sistem perparkiran di Kota Sungai Penuh diharapkan terus dibenahi agar semakin tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Salah satu hal yang dinilai perlu diperkuat adalah pemberian karcis resmi atau bukti pembayaran kepada pengguna jasa parkir.

Hal tersebut penting karena karcis bukan hanya berkaitan dengan administrasi pembayaran parkir, tetapi juga dapat menjadi bukti bahwa kendaraan telah menggunakan layanan parkir resmi pada lokasi tertentu.

Ketentuan mengenai karcis parkir sendiri telah disebut dalam Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan parkir meliputi “penggunaan karcis parkir atau bukti pembayaran.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan karcis atau bukti pembayaran merupakan bagian yang masuk dalam pengawasan penyelenggaraan parkir.

Namun, Perwali tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme teknis penyerahan karcis kepada pengguna, misalnya apakah karcis diberikan sebelum atau setelah pembayaran, bagian karcis mana yang menjadi pegangan pengguna, maupun bagaimana karcis tersebut digunakan sebagai bukti ketika terjadi persoalan terhadap kendaraan.

Bukan Menyalahkan Dishub, Tetapi Mendorong Pembenahan

Persoalan ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya menyalahkan Dinas Perhubungan ataupun juru parkir.

Sebaliknya, ketentuan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pelayanan parkir di Kota Sungai Penuh, sehingga hak dan kewajiban juru parkir maupun pengguna kendaraan menjadi lebih jelas.

Dinas Perhubungan sebagai penyelenggara parkir dapat memberikan edukasi dan petunjuk teknis yang seragam kepada seluruh juru parkir mengenai mekanisme pemberian karcis resmi kepada masyarakat.

Dengan adanya mekanisme yang jelas, masyarakat juga tidak dibuat bingung mengenai apakah mereka harus menerima karcis, kapan karcis diberikan dan bagaimana karcis tersebut harus disimpan.

Karcis Penting Jika Kendaraan Mengalami kehilangan atau Masalah

Pemberian karcis juga menjadi penting apabila suatu saat terjadi persoalan, termasuk kendaraan hilang di lokasi parkir.

Dengan memegang karcis resmi atau bukti pembayaran, pengguna setidaknya mempunyai bukti pendukung bahwa pada waktu tertentu dirinya telah menggunakan jasa parkir resmi dan telah membayar parkir.

Bukti tersebut dapat digunakan ketika pengguna melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang maupun ketika meminta penjelasan atau pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pengguna tidak memperoleh karcis atau bukti pembayaran, akan lebih sulit menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memang telah masuk dalam layanan parkir resmi pada waktu dan lokasi tertentu.

Karena itu, edukasi mengenai pentingnya karcis perlu dilakukan sebelum terjadi persoalan, bukan baru dibicarakan setelah kendaraan hilang.

Pengguna Parkir Juga Wajib Aktif

Pembenahan sistem parkir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan juru parkir. Masyarakat sebagai pengguna jasa parkir juga perlu ikut tertib.

Setiap kali membayar parkir, pengguna kendaraan sebaiknya meminta karcis resmi atau bukti pembayaran dan menyimpannya.

Dengan demikian, terdapat mekanisme dua arah: juru parkir memberikan bukti pembayaran, sedangkan pengguna memastikan dirinya menerima dan menyimpan bukti tersebut.

Hal ini sekaligus dapat membantu menciptakan budaya parkir yang lebih tertib dan transparan.

Perlu Petunjuk Teknis yang Lebih Tegas

Karena Perwali telah menempatkan penggunaan karcis atau bukti pembayaran sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penguatan petunjuk teknis di lapangan.

Petunjuk tersebut antara lain dapat memperjelas:

  • Kewajiban juru parkir memberikan karcis atau bukti pembayaran;
  • Waktu penyerahan karcis kepada pengguna;
  • Bagian karcis yang menjadi hak pengguna;
  • Kewajiban pengguna menyimpan bukti pembayaran;
  • Mekanisme pencatatan kendaraan yang parkir; dan
  • Prosedur penanganan apabila terjadi kehilangan kendaraan.

Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat akan mendapatkan kepastian dan petugas parkir juga mempunyai standar pelayanan yang sama.

Karcis parkir mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam sistem pelayanan publik, bukti pembayaran memiliki arti penting.

Karena itu, dorongan agar setiap pengguna memperoleh karcis resmi hendaknya dipandang sebagai masukan konstruktif untuk memperbaiki sistem perparkiran Kota Sungai Penuh, bukan sebagai tudingan terhadap Dinas Perhubungan maupun juru parkir.

Yang terpenting adalah bagaimana ketentuan Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2026, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b, dapat diterapkan secara jelas dan konsisten di lapangan, sehingga masyarakat mengetahui haknya, juru parkir memahami kewajibannya, dan pemerintah memiliki sistem pengawasan yang lebih kuat.

Jangan menunggu kendaraan hilang baru masyarakat bertanya: “Di mana bukti bahwa kendaraan saya telah diparkir secara resmi?” Edukasi dan pembenahan sistem karcis justru perlu dilakukan sejak awal.

Karcis parkir sebaiknya diposisikan sebagai bukti pembayaran/bukti pendukung. Keberadaan karcis tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan; pertanggungjawaban tetap harus dilihat berdasarkan fakta kejadian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar