Sungai Penuh, wartasatu.info – Upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan M. Yamin kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan yang melarang aktivitas berdagang di ruas jalan tersebut dan mendorong pedagang pindah ke Pasar Induk Tanjung Bajure, muncul dugaan adanya pemungutan retribusi terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang.
Berdasarkan rekaman video yang diterima wartasatu.info, terlihat seorang petugas Disperindag mengakui baru melakukan penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima di Jalan M. Yamin. Pengakuan itu disampaikan saat petugas tersebut diwawancarai oleh seorang pengunjung pasar.
"Saya baru hari ini melakukan pungutan retribusi di jalan ini (Jalan M. Yamin)," ujar petugas dalam rekaman video yang diperoleh wartasatu.info, Selasa (11/8/2026).
Dalam video yang sama, perekam kembali menanyakan alasan petugas melakukan penarikan retribusi di lokasi yang justru dilarang untuk berjualan. Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas menyatakan dirinya tidak mungkin berani melakukan pemungutan tanpa adanya perintah dari atasan.
"Saya mana berani menarik retribusi di sini kalau tidak ada perintah," ucap petugas tersebut.
Video tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan penertiban PKL. Pasalnya, apabila suatu lokasi telah ditetapkan sebagai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang, maka pada prinsipnya pemerintah tidak semestinya melakukan pemungutan retribusi di lokasi tersebut. Pemungutan retribusi dapat menimbulkan kesan bahwa aktivitas berdagang di kawasan terlarang mendapat pengakuan atau pembenaran dari pemerintah.
Secara normatif, retribusi pelayanan pasar pada umumnya dipungut atas penggunaan fasilitas pasar atau tempat berjualan yang disediakan secara sah oleh pemerintah daerah. Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang pada prinsipnya mengatur bahwa retribusi dipungut atas jasa atau pemanfaatan fasilitas yang secara resmi disediakan pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah. Dengan demikian, apabila lokasi berjualan merupakan kawasan yang dilarang dan bukan tempat usaha yang ditetapkan pemerintah, maka dasar pemungutan retribusinya patut dipertanyakan dan harus mengacu pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh, Jumadil, membenarkan bahwa petugas yang bersangkutan telah dipanggil dan diberikan teguran.
"Sudah kita larang, itu tidak boleh dilakukan karena mereka jualan di lokasi yang salah. Kita sudah lebih dari lima bulan tidak melakukan pemungutan di sana," kata Jumadil.
Ia menegaskan bahwa petugas tersebut telah diperintahkan untuk tidak lagi melakukan pemungutan retribusi terhadap pedagang di Jalan M. Yamin.
"Tadi sudah saya panggil petugas tersebut dan sudah kami beri teguran untuk tidak memungut lagi," tambahnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan penataan PKL. Di satu sisi pedagang diminta meninggalkan lokasi yang dilarang, namun di sisi lain muncul dugaan adanya pemungutan retribusi di lokasi yang sama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang dan masyarakat, sehingga diperlukan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum maupun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi di lapangan.

0 Komentar