Ticker

6/recent/ticker-posts

Fahruddin: Kelurahan, Desa Serta Lembaga Adat Jadi Kunci Penertiban Bangunan di Trotoar dan Drainase



Sungai Penuh, wartasatu.info – Maraknya bangunan yang memakan bahu jalan, berdiri di atas trotoar, hingga menutup saluran air (drainase) di Kota Sungai Penuh menjadi perhatian serius. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, merusak estetika kota, serta berpotensi memicu banjir akibat terganggunya aliran air.

Penertiban bangunan di atas trotoar, drainase bukan semata mata menjadi tanggung jawab pemerintah kota, namun yang menjadi garda terdepan untuk mencegah sebelum bangunan itu berdiri di atas trotoar maupun drainase adalah kelurahan maupun desa setempat.

Permasalahan tersebut sejatinya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar ditegaskan sebagai fasilitas khusus bagi pejalan kaki dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang jalan mencakup badan jalan, bahu jalan, trotoar, serta saluran air yang wajib dijaga fungsinya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga telah memperkuat regulasi melalui Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Perda ini secara tegas mengatur:

  1. Larangan penggunaan bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun usaha
  2. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta aktivitas lain yang mengganggu fungsi ruang publik
  3. Penegakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui sosialisasi hingga tindakan penertiban di lapangan
  4. Tujuan menciptakan ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan bagi masyarakat

Fahruddin: Peran Kelurahan dan Desa Penentu Pencegahan

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan penertiban oleh Satpol PP, tanpa pengawasan serius dari tingkat kelurahan dan desa.

Masalah bangunan di atas trotoar, bahu jalan, bahkan di atas saluran air itu terjadi karena lemahnya kontrol sejak awal. Di sinilah peran kelurahan dan desa menjadi sangat penting sebagai filter pertama,” ujarnya.

Menurutnya, kelurahan dan desa memiliki posisi strategis dalam mencegah pelanggaran sebelum bangunan berdiri. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran yang justru memperparah kondisi di lapangan.

Jangan sampai kelurahan maupun desa seolah-olah tidak tahu. Semua tidak bisa diserahkan ke pemerintah kota saja. Kalau dari awal tidak ada pembiaran dan tidak ada rekomendasi administrasi untuk bangunan yang melanggar, persoalan ini tidak akan membesar,” tegasnya.

Fahruddin menambahkan, penertiban seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan solusi utama.

Trotoar dan Drainase Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Ia juga menyoroti masih adanya pemanfaatan trotoar dan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, baik dalam bentuk bangunan permanen maupun semi permanen.

“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan untuk usaha atau bangunan pribadi. Begitu juga saluran air, tidak boleh ditutup karena berdampak langsung terhadap lingkungan, terutama potensi banjir. Ini harus ditertibkan secara tegas dan berkelanjutan,” tambahnya.

Fahruddin menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2024 harus menjadi landasan kuat dalam penegakan aturan di lapangan, tanpa tebang pilih. Selain peran kelurahan dan desa serta sudah ada perda, peran lembaga adat juga sangat penting untuk mencegah berdirinya bangunan di atas trotoar maupun di atas drainase

"Selain Kelurahan dan desa, Peran lembaga adat tidak kalah penting, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengingatkan maupun agar bisa memberi pengertian terhadap warganya akan fungsi trotoar maupun drainase, agar semua benar benar bisa menjaga sesuai peruntukannya," tutup Fahruddin

Penertiban Harus Menyeluruh

Penataan Kota Sungai Penuh, lanjutnya, tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga harus menyentuh bangunan lain yang jelas melanggar, termasuk yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, maupun saluran air.

Jika tidak dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, maka pelanggaran akan terus berulang dan upaya penataan kota tidak akan berjalan maksimal.

Dengan dasar hukum yang sudah jelas dan dukungan Perda yang kuat, kunci utama penataan Kota Sungai Penuh terletak pada sinergi antara pemerintah kota, Satpol PP, serta peran aktif kelurahan dan desa sebagai garda terdepan pengawasan di lapangan.

Tanpa ketegasan dari tingkat bawah, pelanggaran terhadap ruang publik akan terus terjadi dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Posting Komentar

0 Komentar