Kerinci, wartasatu.info – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite, yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Kerinci mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.
Kronologi Penagkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diamankan, RP kedapatan mengangkut 5 jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju sebuah kios milik pelaku lain berinisial S (53) alias Pak Indah, yang berlokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan yang berisi:
1. 14 jerigen BBM jenis Solar,
2. 4 jerigen BBM jenis Pertalite,
3. serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan sebagai wadah penimbunan.
Modus Operandi
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku S diduga memperoleh BBM subsidi dari SPBU yang berada di sekitar lokasi usahanya.
• Adapun modus operandi yang digunakan yakni:
• membeli BBM jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor,
• serta memanfaatkan barcode UMKM untuk mendapatkan Solar bersubsidi,
Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali dengan harga di atas ketentuan, sehingga merugikan negara dan masyarakat.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Total BBM yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan liter, yang dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Komitmen Penegakan Hukum
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk:
melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU terkait,
1. menelusuri rekaman CCTV,
2. serta berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

0 Komentar