Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan permainan jual beli lapak di kawasan Jalan M. Yamin, Kota Sungai Penuh, kian memicu reaksi keras. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh didesak segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi para pedagang kecil.
Desakan itu mencuat menyusul hearing antara DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para pedagang, Jumat (27/3/2026), yang mengungkap berbagai keluhan serius di lapangan. Selain iuran harian yang dinilai memberatkan, pedagang juga menyinggung adanya dugaan praktik “main belakang” dalam pengelolaan lapak.
Salah seorang pedagang berinisial EA mengungkapkan, beban iuran yang harus dibayarkan setiap hari mencapai Rp17 ribu, dengan rincian beragam, mulai dari uang keamanan, retribusi, parkir, kebersihan, hingga iuran payung.
“Kami tidak keberatan bayar retribusi resmi, tapi kalau ada pungutan yang tidak jelas dan tidak ada dasar hukumnya, ini sangat memberatkan. Apalagi kalau ditambah biaya lapak yang tidak transparan,” ujarnya.
Tak hanya itu, isu dugaan jual beli lapak juga menjadi perhatian. Sejumlah pedagang mengaku kesulitan mendapatkan tempat berjualan tanpa melalui pihak-pihak tertentu yang diduga “mengatur” distribusi lapak di lapangan.
Menanggapi kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendorong DPRD untuk tidak sekedar omon omon serta berhenti pada hearing semata, tetapi mengambil langkah konkret dengan membentuk pansus. Pansus dinilai penting untuk melakukan investigasi mendalam, memanggil pihak-pihak terkait, serta membuka secara terang benderang alur pengelolaan iuran dan lapak.
“Pembentukan pansus menjadi langkah strategis agar persoalan ini tidak berlarut-larut. DPRD harus hadir sebagai pelindung masyarakat kecil, bukan sekadar penonton,” ujar salah satu sumber yang mengikuti jalannya hearing.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) juga diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan terindikasi terorganisir. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan pedagang sebagai pelaku ekonomi kecil.
Pemerintah Kota Sungai Penuh pun didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi dan tata kelola pasar, guna mencegah tumpang tindih pungutan serta menutup celah praktik ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat peran pedagang kecil sebagai tulang punggung ekonomi daerah. Transparansi, keadilan, dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas berbagai pungutan tersebut. Namun, harapan masyarakat kini tertuju pada DPRD dan APH agar segera bertindak tegas, termasuk melalui pembentukan pansus, demi melindungi pedagang dari praktik yang merugikan.

0 Komentar