Sungai Penuh, wartasatu.info – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kota Sungai Penuh. Kali ini, sorotan datang dari para pedagang yang berjualan di kawasan Jalan M. Yamin, yang mengeluhkan tingginya beban iuran harian hingga mencapai Rp17 ribu per hari.
Keluhan tersebut disampaikan para pedagang saat menghadiri hearing bersama DPRD Kota Sungai Penuh dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (27/3/2026). Pertemuan itu membahas rencana relokasi pedagang dari kawasan tersebut, namun di sisi lain juga menguak persoalan klasik terkait pungutan yang dinilai memberatkan.
Salah seorang pedagang berinisial EA mengungkapkan kepada wartasatu.info, setiap hari dirinya dan kawan kawan pedagang lainya harus mengeluarkan berbagai jenis iuran dengan rincian yang beragam.
“Kami harus bayar uang keamanan Rp3 ribu, retribusi pedagang ikan dan ayam Rp4 ribu, retribusi sayur Rp2 ribu, parkir Rp3 ribu, kebersihan Rp2 ribu, serta iuran payung Rp5 ribu. Totalnya minimal Rp17 ribu per hari, belum termasuk biaya lapak,” ujarnya.
Menurutnya, beban tersebut terasa sangat berat, terutama saat kondisi penjualan sedang sepi. Ia menilai tidak semua pungutan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak keberatan membayar retribusi resmi, tapi kalau ada pungutan yang tidak jelas atau berpotensi pungli, kami minta ditertibkan,” tegasnya.
Selain pengakuan para pedagang tersebut, dalam hearing itu dewan juga menyoroti beberapa permasalahan kepada OPD yang hadir terkait tentang keluhan pedagang soal iyuran yang di duga di berbau pungli
Kondisi ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan penyelidikan terhadap berbagai jenis pungutan yang beredar di lapangan. Pasalnya, jika benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum, hal tersebut berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat kecil. Pungutan ini diduga terorganisir dan sudah lama terjadi.
Selain itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi di kawasan pasar, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun celah praktik pungli.
Di sisi lain, sejumlah pihak dari OPD terkait dalam hearing tersebut diminta menindaklanjuti keluhan pedagang, termasuk melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang melakukan penarikan iuran di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat keberadaan pedagang kecil merupakan salah satu penopang ekonomi daerah. Penertiban pungutan yang tidak jelas dinilai penting agar tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait pihak mana saja yang bertanggung jawab atas penarikan berbagai iuran tersebut. Namun, publik berharap APH segera turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang merugikan pedagang.

0 Komentar