Sungai Penuh, wartasatu.info – Polemik legalitas pemasangan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh kian memanas. Aksi pencabutan bollard oleh anggota DPRD, Fahruddin, tidak hanya memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, tetapi juga menyeret persoalan ini ke ranah hukum.
Fahruddin menyatakan bahwa tindakannya mencabut bollard dilakukan bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah memperoleh izin dalam forum hearing bersama DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Selain itu, ia menilai pihak PUPR tidak mampu menunjukkan legalitas yang jelas terkait pemasangan fasilitas tersebut.
Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Golkar itu juga mengungkapkan sejumlah alasan yang mendasari sikapnya. Menurutnya, bollard yang dipasang tidak tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa koordinasi dengan Dishub sebagai instansi yang berwenang terhadap pengaturan dan rekayasa lalu lintas. Ia juga menyoroti ketiadaan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait perubahan fungsi jalan di lokasi tersebut.
“Atas dasar itu, ditambah adanya desakan masyarakat yang merasa dirugikan, serta adanya izin yang disampaikan dalam hearing, maka saya mengambil langkah untuk mencabut bollard tersebut, jangan sampai pemasangan Bollard yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas hanya untuk menutupi dugaan gagalnya pekerjaan proyek pemasangan batu andesit,” ujar Fahruddin.
Namun ironisnya, langkah tersebut justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya oleh instansi yang memasang bollard, yang kini juga dipertanyakan legalitasnya.
Seiring berkembangnya kasus ini, desakan agar DPRD Kota Sungai Penuh membentuk Panitia Khusus (Pansus) semakin menguat. Pansus dinilai penting untuk mengungkap secara terang benderang asal-usul, prosedur, serta legalitas pemasangan bollard tersebut.
Sejumlah kalangan menilai, jika nantinya terbukti pemasangan bollard tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka proses hukum terhadap Fahruddin berpotensi gugur. Bahkan, bollard tersebut bisa dikategorikan sebagai fasilitas tanpa status hukum yang jelas.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada 15 April lalu, terungkap sejumlah kejanggalan dalam dokumen dakwaan. Di antaranya, disebutkan bahwa bollard dipasang pada 28 April 2024, sementara dokumen hibah dari kontraktor kepada Dinas PUPR baru tercatat pada 3 Mei 2024.
Selain itu, PUPR disebut telah mengajukan nota dinas kepada wali kota sebagai dasar pemasangan. Namun, dokumen persetujuan atau balasan dari wali kota tidak ditemukan dalam berkas. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur administrasi yang ditempuh.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga mempertanyakan kewenangan PUPR dalam pengajuan nota dinas tersebut. Mereka menilai, urusan pengaturan jalan dan pemasangan fasilitas seperti bollard seharusnya menjadi domain Dinas Perhubungan. Bahkan, nota dinas sekalipun dinilai tidak cukup kuat untuk melegitimasi pemasangan tanpa didukung regulasi formal seperti Perda atau Perwako serta pencatatan sebagai aset daerah.
Tokoh masyarakat Pondok Tinggi, Desrianto Kudri, secara tegas meminta DPRD segera mengambil langkah konkret dengan membentuk pansus.
“DPRD harus berani membentuk pansus pemasangan bollard. Ini penting untuk mengungkap legalitasnya secara terang. Jangan biarkan satu anggota dewan berjuang sendiri, apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap DPRD yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini.
“Sekarang masyarakat menunggu keberanian DPRD. Berani atau tidak membentuk pansus? Jangan sampai DPRD hanya terkesan mencari aman tanpa solusi nyata,” tambahnya.
Dengan semakin banyaknya kejanggalan yang terungkap, pembentukan pansus dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam polemik pemasangan bollard yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

0 Komentar