Empat persoalan utama mengemuka sekaligus: bollard dipasang saat belum berstatus aset daerah, tidak adanya koordinasi dengan Dinas Perhubungan, serta belum ditemukannya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwako).
Kondisi ini memicu desakan agar DPRD Kota Sungai Penuh tidak tinggal diam dan segera memanggil Dinas PUPR untuk membuka seluruh fakta secara terang di hadapan publik.
Dipakai Dulu, Dihibahkan Belakangan
Data yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, bollard telah dipasang pada 28 April 2024. Namun, surat hibah dari kontraktor baru tercatat pada 3 Mei 2024.
Artinya, fasilitas tersebut sudah lebih dulu dipasang dan dimanfaatkan sebelum sah menjadi aset Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Praktik ini dinilai tidak lazim dalam administrasi pemerintahan. Secara prinsip, setiap barang yang digunakan sebagai fasilitas publik harus memiliki kejelasan status hukum terlebih dahulu.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Barang belum sah, tapi sudah dipasang—ini patut dipertanyakan serius,” ujar salah satu sumber yang memahami tata kelola aset daerah.
Dishub Diduga ‘Dilewati’
Lebih jauh, pemasangan bollard yang berdampak langsung pada arus lalu lintas disebut tidak melibatkan Dinas Perhubungan sebagai instansi teknis.
Padahal, setiap bentuk rekayasa lalu lintas, termasuk pemasangan pembatas jalan, semestinya melalui kajian teknis dan persetujuan dari Dishub.
Jika benar tidak ada koordinasi, maka kebijakan tersebut berpotensi cacat prosedur dan mengabaikan aspek keselamatan serta kepentingan publik.
Jalan Protokol Dibatasi Tanpa Payung Hukum
Persoalan yang tak kalah krusial adalah belum adanya dasar hukum yang jelas terkait pembatasan akses di ruas jalan tersebut.
Hingga kini, tidak ditemukan Perda maupun Perwako yang secara spesifik mengatur penutupan atau pembatasan jalan protokol di kawasan depan Gedung Nasional.
Padahal, pembatasan fasilitas publik tanpa landasan regulasi yang sah berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau jalan protokol dibatasi tanpa aturan yang jelas, ini bukan lagi soal teknis, tapi sudah masuk ranah kebijakan yang bermasalah,” tegas Jeff, warga Hamparan Rawang.
Hibah Kontraktor Picu Dugaan Janggal
Fakta bahwa bollard berasal dari hibah kontraktor semakin mempertebal tanda tanya.
Dalam praktik umum, kontraktor bekerja berdasarkan kontrak proyek, bukan sebagai pihak yang memberikan hibah di luar mekanisme resmi.
Hal ini memunculkan dugaan: apakah bollard tersebut bagian dari proyek yang tidak tercatat, atau justru inisiatif di luar sistem pengadaan yang semestinya?
Jika tidak dijelaskan secara transparan, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah.
DPRD Didesak Bertindak, Jangan Sekadar Diam
Jeff menegaskan, DPRD Kota Sungai Penuh harus segera menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Dinas PUPR.
“Ini bukan isu kecil. Ada potensi pelanggaran prosedur, bahkan bisa berujung pada temuan audit. DPRD harus turun tangan, jangan hanya diam,” tegasnya.
Menurutnya, forum resmi DPRD menjadi ruang paling tepat untuk menguji apakah seluruh proses pemasangan bollard telah sesuai aturan atau justru sebaliknya.
Berpotensi Jadi Temuan Serius
Sejumlah kalangan menilai, rangkaian persoalan ini berpotensi menjadi temuan serius dalam audit, baik oleh Inspektorat maupun lembaga pemeriksa eksternal.
Aspek yang disorot tidak hanya soal aset, tetapi juga menyangkut prosedur, kewenangan, hingga legalitas kebijakan di ruang publik.
Jika dibiarkan tanpa penjelasan, polemik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, wartasatu.info masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

0 Komentar