Ticker

6/recent/ticker-posts

Hibah Bollard Muncul di Persidangan Fahruddin, Picu Tanda Tanya Publik

Sungai Penuh, wartasatu.info – Fakta baru mencuat dalam sidang perdana terdakwa Fahruddin di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (15/4), dalam perkara dugaan perusakan bollard di jalan depan Gedung Nasional.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH, saat membacakan dakwaan, menyampaikan keterangan yang merujuk pada saksi Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Disebutkan bahwa bollard yang menjadi objek perkara telah dihibahkan oleh seorang berinisial Z kepada Khalik Munawar dari dinas PUPR.

Informasi ini menjadi sorotan karena Z diketahui merupakan rekanan yang mengerjakan proyek terkait. Pernyataan tersebut sontak menarik perhatian pengunjung sidang, termasuk kalangan wartawan, yang mempertanyakan mekanisme hibah tersebut.

Sejumlah pihak menilai, hibah dari rekanan kepada aparatur dinas menimbulkan tanda tanya, terutama terkait prosedur dan dasar hukumnya. “Biasanya pemerintah atau instansi yang memberikan hibah kepada masyarakat, bukan sebaliknya. Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujar salah seorang pengunjung sidang yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Fahruddin menyatakan bahwa informasi terkait adanya hibah bollard dari pihak rekanan kepada Dinas PUPR sebelumnya tidak pernah disampaikan dalam forum resmi, termasuk saat DPRD menggelar hearing dengan pihak PUPR.

Kalau memang benar ada hibah, mengapa tidak disampaikan saat hearing DPRD? Kenapa baru muncul dalam dakwaan sekarang? Apalagi setelah isu ini viral bahwa bollard tersebut bukan aset Pemkot, baru kemudian muncul keterangan hibah. Ini tentu menimbulkan kejanggalan,” ujar Fahruddin.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh terkait status dan asal-usul bollard tersebut, guna memastikan kejelasan fakta dalam perkara yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Sungai Penuh maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme hibah dimaksud.

Posting Komentar

0 Komentar