Ticker

6/recent/ticker-posts

Penataan Kota Sungai Penuh Diminta Menyeluruh: Tak Hanya Pedagang, Bangunan di Atas Trotoar Juga Wajib Ditertibkan

Foto di ambil depan SD Negeri 02 Sungai Penuh

Sungai Penuh, wartasatu.info — Upaya penataan wajah Kota Sungai Penuh melalui relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure patut diapresiasi. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas trotoar.

Penataan kota yang ideal tidak hanya menyasar pedagang kaki lima, tetapi juga harus menyentuh seluruh bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang publik, termasuk bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya.

Maraknya bangunan di atas trotoar di sejumlah titik dalam Kota Sungai Penuh mencerminkan lemahnya pengawasan selama ini. Kondisi tersebut membuat sejumlah pemilik toko bahkan institusi pendidikan dengan leluasa memanfaatkan trotoar untuk kepentingan pribadi, sehingga mengabaikan hak pejalan kaki.

Padahal, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, khususnya pejalan kaki. Ketika trotoar dikuasai untuk kepentingan pribadi, maka fungsi utamanya hilang dan berdampak pada kenyamanan serta keselamatan masyarakat.

Seiring dimulainya penertiban dan relokasi pedagang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), muncul harapan agar semangat penataan tidak berhenti pada pedagang sayur-mayur semata. Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan adil, termasuk terhadap bangunan liar yang berdiri di atas trotoar.

Beberapa titik yang menjadi sorotan di antaranya kawasan deretan SD Negeri 02 Sungai Penuh, serta deretan toko mulai dari depan milik Pak Dullah hingga depan Toko Sinar Danau. Di kawasan tersebut, bahkan terdapat saluran air (parit/bandar) yang diduga telah dikuasai dan berdiri bangunan untuk kepentingan pihak toko.

Kondisi ini menunjukkan perlunya ketegasan pemerintah daerah dalam hal ini  instansi terkait untuk melakukan penertiban tanpa tebang pilih. Momen penataan dan relokasi pedagang ke Pasar Tanjung Bajure dinilai sebagai waktu yang tepat untuk sekaligus menertibkan bangunan yang melanggar aturan di atas trotoar dan fasilitas umum.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungai Penuh, Jumadil, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban secara lebih luas, tidak hanya di Jalan M. Yamin.

Selain relokasi pedagang ke Tanjung Bajure, pedagang yang berada di depan Gedung Nasional, kawasan PLN, serta di sekitar Masjid Raya juga telah kami tertibkan,” ujar Jumadil kepada wartasatu.info.

Selain itu, Jumadil juga mengatakan, relokasi pedagang masih terus berjalan secara humanis dan kekeluargaan tanpa tindakan anarkis. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi dan pengawasan terpadu melalui piket tiga shift yang melibatkan Satpol PP, Dishub, dan Disperindag, serta didukung OPD teknis seperti DLH, PUPR, dan PDAM.

Selain penataan di Pasar Tanjung Bajure, penertiban juga dilakukan terhadap bangunan pertokoan yang melanggar, khususnya yang menjorok ke badan jalan dan trotoar, sebagaimana telah dimulai di Jalan M. Yamin. Ke depan, penertiban akan diperluas ke lokasi lain di wilayah Kota Sungai Penuh.

Hal ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar untuk kepentingan masyarakat, sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dalam mewujudkan penataan wajah kota menuju Sungai Penuh Ilok 2029.

Langkah Disperindag tersebut menunjukkan komitmen awal dalam menata kota. Namun, untuk mewujudkan Kota Sungai Penuh yang tertib, nyaman, dan ramah bagi semua, diperlukan sinergi lintas instansi agar penertiban dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya terhadap pedagang kecil, tetapi juga terhadap bangunan yang melanggar aturan di ruang publik.

Penataan yang adil dan konsisten diyakini akan menciptakan wajah kota yang lebih rapi, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar