Kerinci, wartasatu.info – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, terus memicu perhatian publik. Bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi itu kini mendorong munculnya desakan agar persoalan tersebut langsung diadukan ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat.

Dorongan itu muncul menyusul belum adanya kepastian penanganan terhadap keberadaan bangunan usaha yang hingga kini disebut belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan, namun aktivitas usaha di lokasi tersebut masih tetap berjalan.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Lidya Puspita, S.Hut, lokasi Villa Bukit Tirai Embun berada di kawasan hutan produksi.

Menurut Lidya, pihak manajemen Villa Bukit Tirai Embun telah tiga kali mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, namun hingga saat ini belum memperoleh persetujuan.

“Secara aturan, sampai sekarang belum ada dasar pemberian izin untuk pembangunan villa di kawasan hutan produksi,” ujar Lidya beberapa waktu lalu.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh wartasatu.info, pada tahun 2024 pihak kehutanan juga telah memberikan surat peringatan agar villa tersebut tidak beroperasi. Namun hingga kini aktivitas usaha di lokasi tersebut disebut masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat agar ada kepastian hukum dan langkah penanganan yang jelas terhadap bangunan usaha di kawasan hutan produksi.

Masyarakat berharap persoalan ini langsung diperiksa kementerian dan Gakkum pusat supaya ada kejelasan dan pengawasan di bawah tidak dianggap main-main,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap adanya pemeriksaan lapangan dari pihak kementerian guna memastikan kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun wartasatu.info, terdapat sejumlah elemen masyarakat dan LSM yang disebut siap menyampaikan pengaduan resmi ke Kementerian Kehutanan dan Gakkum pusat terkait keberadaan Villa Bukit Tirai Embun.

"Ya, kami akan mengadukan masalah Villa Bukit Tirai Embun ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat, agar permasalahannya jelas. Kalau memang bisa di berikan izin ya segera terbitkan tapi kalau tidak ada dasar penerbitan kami minta untuk di tindak," kata anggota LSM yang belum bersedia di publikasikan.

Langkah tersebut, menurut sejumlah warga, dinilai sebagai bentuk dorongan masyarakat agar persoalan kawasan hutan produksi ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagian masyarakat juga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut izin usaha, tetapi juga berkaitan dengan fungsi kawasan hutan, pengawasan pemerintah, dan kepastian penegakan aturan di bidang kehutanan.

Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan kawasan kehutanan diharapkan tetap mengutamakan kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Publik kini menunggu langkah dan sikap pemerintah serta instansi terkait terhadap polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun yang telah lama beroperasi di kawasan hutan produksi tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Villa Bukit Tirai Embun belum memberikan tanggapan resmi. dorongan masyarakat agar persoalan tersebut diadukan ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat semakin kuat, agar permasalah menjadi terang.