Sungai Penuh, wartasatu.info – Persidangan perkara pembongkaran bollard di jalan protokol depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh kembali menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa, Fahruddin, S.Pd.
Dalam persidangan, terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan perusakan barang milik orang lain mulai melemah setelah terungkap sejumlah keterangan saksi dan perubahan tuntutan pidana.
Salah satu fakta penting muncul dari keterangan saksi Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dafri, yang menyebut pemasangan bollard di ruas jalan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan.
Keterangan itu dinilai penting karena jalan lokasi pemasangan merupakan jalan umum aktif yang berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas.
“Pemasangan bollard tidak pernah dikoordinasikan dengan Dishub,” ungkap saksi Dafri dalam persidangan sebagaimana disampaikan pihak terdakwa.
Menurut pihak terdakwa, kondisi itu memperkuat dugaan bahwa pemasangan bollard sejak awal dilakukan tanpa mekanisme teknis yang jelas.
Selain itu, terdakwa juga membantah tuduhan melakukan pengrusakan berat terhadap bollard tersebut.
Dalam fakta persidangan disebutkan, bollard tidak dihancurkan maupun dihilangkan, melainkan hanya dilakukan pemotongan baut menggunakan gerinda untuk melepaskan bollard dari titik pemasangan di tengah jalan.
Setelah dilepas, bollard disebut dipindahkan ke bagian tepi jalan agar akses kendaraan roda empat dapat kembali normal.
“Bollard tidak dirusak atau dihilangkan, hanya dipindahkan karena dianggap mengganggu akses masyarakat,” ujar pihak terdakwa.
Terdakwa juga menilai unsur “barang milik orang lain” masih layak diperdebatkan, sebab bollard tersebut dipasang oleh pihak rekanan dan baru dihibahkan kepada Dinas PUPR beberapa hari setelah pemasangan.
Bahkan hingga kini, bollard disebut belum tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Menurut pihak terdakwa, fakta bahwa bollard tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan dan belum masuk dalam daftar aset daerah menjadi alasan penting mengapa status kepemilikan barang tersebut dinilai belum jelas secara administrasi pemerintahan.
Dalam tuntutan awal, jaksa sebelumnya mendakwa terdakwa menggunakan Pasal 521 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan pengrusakan berat barang milik orang lain dengan ancaman pidana mencapai 2 tahun 6 bulan.
Namun dalam sidang tuntutan pada Senin, 25 Mei 2026, JPU justru menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan.
Pihak terdakwa menilai perubahan tuntutan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi dugaan pengrusakan berat sebagaimana dakwaan awal tidak sepenuhnya terbukti dalam persidangan.
Melalui pembelaannya, Fahruddin berharap majelis hakim dapat melihat secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan membebaskan dirinya dari tuduhan merusak barang milik orang lain sebagaimana tuntutan jaksa.
Menurut terdakwa, bollard tersebut pada awalnya merupakan barang milik rekanan, tidak tercantum dalam RAB pekerjaan, serta hingga kini tidak terdaftar sebagai aset daerah Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Karena itu kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan terdakwa dari tuduhan tersebut,” ujar pihak terdakwa.
Sementara itu, JPU dalam tuntutannya tetap meminta majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk melakukan perusakan terhadap bollard yang menurut jaksa merupakan barang milik Dinas PUPR Kota Sungai Penuh.
Perkara tersebut saat ini masih menunggu agenda pembelaan dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

0 Komentar