Ticker

6/recent/ticker-posts

KPHP Dinilai Tak Berdaya Tindak Villa Bukit Tirai Embun, Meski Izin Tiga Kali Ditolak dan Sudah Ada Surat Peringatan Tidak Boleh Operasi dari Kemenhut

Kerinci, wartasatu.info – Keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi sorotan publik. Bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi itu hingga kini masih tetap beroperasi, meski pengajuan izin ke Kementerian Kehutanan telah tiga kali tidak memperoleh persetujuan.

Sorotan tajam kini mengarah kepada lemahnya pengawasan dan tindakan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh terhadap keberadaan villa tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD KPHP Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Lidya Puspita, S.Hut, lokasi Villa Bukit Tirai Embun memang berada di kawasan hutan produksi.

Manajemen Villa Bukit Tirai Embun selama ini telah tiga kali mengajukan izin ke kementerian kehutanan, namun belum mendapatkan persetujuan,” ujar Lidya saat dikonfirmasi wartasatu.info.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat dasar regulasi yang dapat menjadi landasan pemberian izin pembangunan villa atau usaha sejenis di kawasan hutan produksi.

“Secara aturan, sampai sekarang belum ada dasar pemberian izin untuk pembangunan villa di kawasan hutan produksi,” jelasnya.

Meski demikian, aktivitas usaha Villa Bukit Tirai Embun disebut masih terus berjalan hingga saat ini.

Informasi yang diperoleh wartasatu.info menyebutkan bahwa pada tahun 2024 pihak kehutanan telah memberikan surat peringatan agar villa tersebut tidak beroperasi. Namun hingga kini, aktivitas usaha di lokasi tersebut disebut masih tetap berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian di tengah masyarakat bahwa KPHP Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh dinilai belum mampu mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi yang hingga kini belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.

Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan kawasan hutan produksi apabila bangunan usaha yang telah beberapa kali ditolak izinnya dan telah diberikan surat peringatan untuk tidak beroperasi masih tetap menjalankan aktivitas usaha.

Sebagian masyarakat bahkan mulai mendorong agar persoalan tersebut langsung diadukan ke Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) di tingkat pusat agar dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan.

Menurut warga, langkah tersebut dinilai penting agar persoalan keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan tidak dianggap sebagai persoalan biasa di tingkat daerah.

Masyarakat berharap kementerian turun langsung agar ada kepastian hukum dan pengawasan di bawah benar-benar berjalan,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap langkah pemerintah pusat nantinya dapat memberikan kejelasan terkait keberadaan bangunan usaha di kawasan hutan produksi agar tidak menimbulkan kesan aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil.

Di sisi lain, masyarakat berharap pemerintah dan pihak kehutanan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing demi menjaga fungsi kawasan hutan produksi serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan kawasan hutan diharapkan tetap mengedepankan kepentingan publik, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Villa Bukit Tirai Embun belum memberikan tanggapan resmi terkait masih beroperasinya villa tersebut meski disebut telah tiga kali tidak memperoleh persetujuan izin dan telah diberikan surat peringatan oleh pihak kehutanan.

Posting Komentar

0 Komentar