Ticker

6/recent/ticker-posts

Konsultan PJU Kerinci Belum Tersentuh: Praktisi Hukum, Janky Harwira Angkat Bicara

Kerinci, wartasatu.info – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci kembali menuai sorotan publik. Setelah Kejaksaan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka, hingga kini konsultan perencana dan konsultan pengawasan belum tersentuh penetapan hukum, meskipun perannya dinilai sangat krusial dalam proyek teknis tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi dan kelengkapan penegakan hukum. Sejumlah kalangan menilai, sulit memisahkan tanggung jawab konsultan dari persoalan yang menjerat proyek PJU.

Praktisi hukum, Janky Harwira, menyebut belum ditetapkannya konsultan sebagai tersangka menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun faktanya, hingga hari ini konsultan perencana maupun konsultan pengawasan belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal proyek PJU merupakan proyek teknis. Sangat sulit membayangkan kerusakan, kekurangan volume, atau penurunan spesifikasi terjadi tanpa sepengetahuan konsultan,” tegas Janky.

Menurutnya, konsultan tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap administrasi. Dalam proyek PJU, peran konsultan melekat sejak tahap perencanaan, pengawasan lapangan, hingga pemberian rekomendasi kelayakan pekerjaan.

“Jika PPK dan PPTK ditetapkan sebagai tersangka karena proyek dinilai bermasalah, maka konsultan seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tajam ke satu pihak, namun tumpul ke pihak lain,” tambahnya.

Peran Konsultan Dinilai Menentukan

Dalam proyek PJU, konsultan perencana bertanggung jawab atas desain, spesifikasi teknis, serta perhitungan volume pekerjaan. Sementara konsultan pengawasan memiliki tugas memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak dan standar teknis sebelum dilakukan serah terima pekerjaan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Kerinci menilai, terjadinya kerugian negara dalam proyek teknis hampir tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak konsultan.

“Jika ditemukan spesifikasi lampu tidak sesuai, volume berkurang, atau pengawasan lemah, maka konsultan seharusnya diperiksa tidak hanya sebagai saksi, tetapi juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Janky.

Konsultan Berpotensi Dijerat UU Tipikor

Janky menegaskan bahwa konsultan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun bukan aparatur sipil negara.

“Konsultan bisa dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bahkan Pasal 15 tentang turut serta, apabila terbukti ikut merancang, mengetahui, atau membiarkan terjadinya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan pembiaran yang disengaja atau tetap menandatangani dokumen pekerjaan meski mengetahui adanya penyimpangan dapat memenuhi unsur pidana.

Kejaksaan Belum Beri Tanggapan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung, saat dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Pesan konfirmasi diketahui telah terkirim. Redaksi wartasatu.info menyatakan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik Menanti Ketegasan Hukum

Kasus dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Publik berharap, penanganan perkara ini tidak berhenti pada aktor administratif semata, tetapi juga menyentuh pihak-pihak teknis yang memiliki peran langsung dalam lahirnya proyek bermasalah.

Penegakan hukum yang adil, menyeluruh, dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Posting Komentar

0 Komentar