Sorotan tersebut menguat setelah sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan persyaratan bank yang mewajibkan penyerahan sertifikat pribadi sebagai jaminan, meskipun nilai pinjaman KUR yang diajukan tidak lebih dari Rp100 juta.
Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, secara tegas disebutkan bahwa KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak diperkenankan meminta jaminan tambahan, selain jaminan usaha atau kelayakan usaha UMKM itu sendiri.
“Kalau aturan sudah jelas melarang permintaan agunan tambahan untuk KUR maksimal Rp100 juta, maka praktik bank yang masih meminta sertifikat patut dipertanyakan. Di sini peran Dinas Koperasi dan UMKM sangat dibutuhkan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan UMKM di Sungai Penuh, Senin (11/1).
Ia menilai, tanpa pendampingan dan perlindungan dari pemerintah daerah, pelaku UMKM akan terus berada dalam posisi tertekan. Banyak UMKM akhirnya terpaksa menyerahkan aset pribadi karena takut pengajuan pinjaman ditolak.
Desakan pun mengarah agar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh secara aktif memanggil dan mempertanyakan pihak perbankan, sekaligus memastikan seluruh bank penyalur KUR mematuhi regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, pihak perbankan kerap berdalih bahwa permintaan agunan dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko kredit. Namun demikian, regulasi KUR sendiri telah mengatur skema penjaminan melalui lembaga penjamin pemerintah, sehingga alasan tersebut dinilai tidak relevan untuk KUR di bawah Rp100 juta.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan hanya menjadi penonton. Perlindungan UMKM bukan sekadar jargon, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk memastikan hak UMKM tidak dilanggar oleh praktik yang bertentangan dengan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh maupun pihak perbankan terkait sorotan tersebut.

0 Komentar