Ticker

6/recent/ticker-posts

Bank di Sungai Penuh-Kerinci Masih Minta Agunan untuk KUR di Bawah Rp100 Juta, Pelaku UMKM dan Praktisi Hukum Angkat Suara

Sungai Penuh, wartasatu.info – Sejumlah pelaku UMKM di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci kembali mengeluhkan praktik beberapa bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih meminta agunan tambahan untuk kredit dengan plafon di bawah Rp100 juta. Padahal, menurut regulasi pemerintah, agunan tambahan tidak diperbolehkan untuk KUR di bawah batas tersebut.

Seorang pelaku usaha mikro menyatakan bahwa bank meminta jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan sebelum pencairan KUR dapat dilakukan. “Saya membutuhkan modal kecil untuk usaha, tapi tetap diminta agunan sertifikat rumah. Padahal penghasilan usaha saya juga sudah jelas,” ujarnya.

Ketentuan Hukum KUR Tanpa Agunan Tambahan

Menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, disebutkan bahwa untuk KUR dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak diperlukan agunan tambahan di luar agunan pokok berupa usaha yang dibiayai. Artinya, bank tidak boleh mewajibkan calon debitur UMKM untuk menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau jaminan lain di luar objek usaha yang dibiayai sebagai syarat pencairan kredit. 

Regulasi ini dikeluarkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperluas akses modal bagi UMKM yang belum memiliki agunan namun memiliki usaha produktif dan layak.

Sanksi Bagi Bank yang Melanggar

Kemenkop-UKM bersama instansi terkait telah menegaskan bahwa bank yang meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti tidak dibayarkannya subsidi bunga kepada bank penyalur atas kredit yang bersangkutan. Hal ini merupakan upaya memastikan penyaluran sesuai aturan yang berlaku.

Kritik dan Harapan Pelaku UMKM

Pelaku UMKM berharap ada pengawasan pemerintah yang lebih tegas, agar aturan yang sudah jelas tersebut diimplementasikan secara konsisten di lapangan. Salah seorang pelaku UMKM menyatakan, “Kami ingin akses modal yang benar-benar sesuai aturan supaya usaha kami bisa berkembang tanpa beban tambahan.”

Pendapat Praktisi Hukum: Kurniadi Aris

Praktisi hukum asal Sungai Penuh, Kurniadi Aris, SH., MH., menilai praktik permintaan agunan tambahan tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan program KUR. “Regulasi nasional tentang Kredit Usaha Rakyat sudah secara eksplisit menyatakan bahwa untuk plafon kredit sampai dengan Rp100 juta, agunan tambahan tidak dapat dipersyaratkan. Jika bank tetap melakukannya, hal ini tidak hanya merugikan pelaku UMKM tetapi juga melanggar ketentuan administrasi perbankan yang terikat pedoman nasional,” tegasnya.

Menurut Kurniadi Aris, pemerintah daerah bersama OJK dan otoritas terkait perlu mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk memberikan sanksi apabila pelanggaran terbukti. “Ini penting untuk memastikan kepercayaan UMKM terhadap akses pembiayaan formal tetap terjaga,” tambahnya.

Permintaan Sosialisasi dan Pengawasan

Praktik permintaan agunan dianggap oleh pelaku usaha tidak hanya memperlambat akses modal, tetapi juga membebani usaha kecil yang seharusnya mendapatkan kemudahan melalui program KUR. Untuk itu, UMKM di Sungai Penuh mengharapkan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi intensif serta pengawasan agar aturan KUR dijalankan sesuai dengan tujuan awal program pemerintah.

Posting Komentar

0 Komentar