Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua Komisi II DPRD Fahruddin, Minta Agar Pedagang di Kawasan Lapangan Merdeka Ditertibkan

Sungai Penuh, wartasatu.info – Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang yang masih berjualan di kawasan Lapangan Merdeka di luar jam operasional yang telah disepakati.

Menurut Fahruddin, masih ditemukannya pedagang yang berjualan sejak pagi hingga malam hari dinilai mengganggu upaya pemerintah dalam menciptakan kawasan kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai jam berjualan telah disepakati bersama antara pemerintah dan para pedagang, sehingga seluruh pihak seharusnya menghormati dan mematuhinya.

"Mari bersama-sama membantu Wali Kota mewujudkan Kota Sungai Penuh yang tertib dan tertata. Aturannya sudah dibuat dan disepakati, sehingga harus dipatuhi. Jika masih ada pedagang yang melanggar, saya meminta Disperindag bersama Satpol PP melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Bila diperlukan, berikan sanksi agar ada efek jera. Kasihan pedagang lain yang sudah patuh terhadap aturan," ujar Fahruddin.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kota Sungai Penuh, Jumadil, membenarkan bahwa pihaknya telah menyepakati pengaturan jam berjualan bersama para pedagang.

Ia menjelaskan, pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 17.00 WIB hingga malam hari. Kesepakatan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta estetika kawasan pusat kota.

"Kesepakatan itu sudah dibuat bersama para pedagang. Untuk kawasan Lapangan Merdeka, aktivitas berjualan dimulai pukul 17.00 WIB sampai malam hari," jelas Jumadil.

Selain kawasan Lapangan Merdeka, lanjutnya, ketentuan jam operasional yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan di depan RS Melati atau tepatnya di depan SD Negeri 01 Kota Sungai Penuh.

"Dua lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk aktivitas berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga malam sesuai hasil kesepakatan bersama," tambahnya.

Sementara itu, untuk lokasi lain seperti di samping Masjid Raya dan deretan kantor PLN, Jumadil menegaskan bahwa tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat berjualan.

"Di luar lokasi yang telah ditetapkan, pedagang tidak diperbolehkan berjualan. Termasuk di kawasan samping Masjid Raya dan deretan PLN," tegasnya.

Menanggapi permintaan Ketua Komisi II DPRD Fahruddin,  terkait penindakan terhadap pedagang yang melanggar aturan, Jumadil mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban apabila masih ditemukan pelanggaran.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Jika masih ada pedagang yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama, tentu akan dilakukan penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar