Ticker

6/recent/ticker-posts

Kadis Dipindah ke OPD Akan Dilikuidasi, BKPSDM Tantang Gugat PTUN

Sungai Penuh, wartasatu.info — Kebijakan kepala daerah yang merotasi sejumlah kepala dinas ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditetapkan akan dilikuidasi mulai tahun 2026 menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai janggal secara tata kelola pemerintahan dan berpotensi cacat hukum karena beririsan langsung dengan prinsip kebutuhan organisasi serta kepastian karier aparatur sipil negara (ASN).

Rotasi dilakukan di tengah telah disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggabungan dan Likuidasi OPD, yang secara eksplisit mengatur bahwa beberapa OPD akan berhenti beroperasi efektif awal tahun 2026. Namun, alih-alih menunggu penataan struktur baru atau menempatkan pejabat pada OPD yang masih eksis, kepala daerah justru mengosongkan dinas yang tidak dilikuidasi dan memindahkan kepala dinas ke OPD yang “masa hidupnya” tinggal hitungan bulan.

Dipertanyakan dari Aspek Kebutuhan Organisasi

Pakar Hukum Administrasi Negara, Dr. Rd. Yudi Anton, SH, MH dari STIH Gayus Depok, menilai kebijakan tersebut tidak otomatis melanggar hukum, tetapi sarat risiko jika tidak dilakukan secara cermat.

Pada prinsipnya, mengosongkan dinas dan merotasi kepala OPD yang akan dilikuidasi dapat dibenarkan sepanjang dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun, jika dilakukan terlalu cepat dan tanpa perencanaan matang, berpotensi cacat hukum karena melanggar asas kecermatan, kehati-hatian, dan proporsionalitas,” ujarnya.

Ditanya soal peluang gugatan, Yudi menegaskan bahwa pejabat yang dirugikan secara administratif dapat menempuh jalur PTUN. “Setelah SK diterbitkan, itu bisa digugat ke PTUN,” katanya singkat.

Sejumlah sumber menyebutkan, meski Perda telah disahkan, penggabungan dan likuidasi OPD masih harus dilaporkan serta mendapatkan persetujuan kementerian terkait, seperti KemenPAN-RB dan BKN. Setelah ada persetujuan, barulah SK lanjutan diterbitkan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa mutasi ASN wajib mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan efektivitas kinerja.

Dugaan “Non-Job” Terselubung

Sorotan publik menguat karena rotasi tersebut hanya menyasar beberapa kepala dinas tertentu, sementara pejabat lain tetap bertahan di OPD yang stabil dan berjangka panjang. Di internal birokrasi, muncul dugaan bahwa kebijakan ini mengarah pada “non-job” terselubung—jabatan secara formal masih ada, tetapi secara fungsional menjadi tidak efektif.

“Secara administrasi jabatannya ada, tapi secara substansi kosong. Jika tidak ada kepastian penempatan setelah likuidasi, ini bisa dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang,” ungkap seorang sumber internal pemerintahan.

Dalam perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014, keputusan tersebut berpotensi melanggar sejumlah AUPB, antara lain asas kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan. Jika terbukti melanggar, SK rotasi dapat dibatalkan oleh PTUN.

BKPSDM: Silakan Gugat PTUN

Plt Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, awalnya memberikan jawaban bernada tantangan.

“Silakan gugat ke PTUN, kami tunggu,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak menyejukkan suasana internal birokrasi. Beberapa jam kemudian, Affan memberikan klarifikasi.

“Maksud saya, jika ada kadis yang mau ke PTUN, kami sudah memproses sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Semua melalui aplikasi IMUT dan sudah mendapatkan rekomendasi dari BKN Jakarta. Kalau masih ada yang keberatan, kami siap. Maaf tadi sedang ikut tes asesmen,” jelasnya.


Posting Komentar

0 Komentar