Ticker

6/recent/ticker-posts

Giliran Fahruddin Lakukan Kasasi Terkait Kasus Bollard

Sungai Penuh, wartasatu.info – Setelah upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berakhir dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, kini giliran terdakwa Fahruddin, S.Pd menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 37/Akta.Pid/2026/PN Spn tertanggal 20 Juli 2026, Fahruddin secara resmi mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 289/PID/2026/PT JMB yang menguatkan putusan PN Sungai Penuh Nomor 17/Pid.B/2026/PN Spn.

Dalam memori kasasinya, Fahruddin mengemukakan alasan bahwa "suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya." Ia juga memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi maupun putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh serta mengadili sendiri perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Fahruddin dalam memori kasasinya juga mengemukakan sejumlah alasan hukum, di antaranya terkait status hukum bollard yang dipersoalkan, tidak adanya kerusakan fisik terhadap barang, tidak adanya kerugian materiil negara, hingga dalil bahwa tindakannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepentingan publik.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Intel, Roby Novan  Ronar, saat di wawancarai awak media mengatakan memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Kepada wartawan, Fahruddin mengaku sempat terjadi perdebatan dengan panitera saat hendak mendaftarkan permohonan kasasi di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

"Saya sempat berdebat dengan panitera yang menerima berkas kasasi. Panitera mengatakan saya tidak boleh mengajukan kasasi," ujar Fahruddin.

Mendengar hal tersebut, Fahruddin mengaku langsung mempertanyakan alasan larangan tersebut.

"Saya tanya, apa alasannya saya tidak boleh kasasi? Sementara Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding diterima dan diproses oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Kasasi adalah hak saya," tegas Fahruddin.

Meski sempat terjadi perbedaan pendapat, permohonan kasasi tersebut akhirnya tetap diterima dan dibuatkan Akta Permintaan Kasasi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada 20 Juli 2026.

Perkara pembongkaran bollard yang menjerat Fahruddin sendiri sebelumnya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari kurungan, serta memerintahkan pemasangan kembali seluruh bollard pada tempat semula. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi setelah permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diperiksa di tingkat banding.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai jadwal pemeriksaan perkara tersebut di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar