Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkot Sungai Penuh Diminta Tertibkan Bangunan Usaha yang Diduga Belum Miliki PBG dan Melanggar GSB, Sekaligus Tingkatkan PAD

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta lebih aktif melakukan penertiban terhadap bangunan, khususnya yang digunakan sebagai tempat usaha, yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun bangunan yang diduga telah mengalami perubahan fungsi atau bentuk yang tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki.

Permintaan tersebut dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban memiliki PBG sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau mengalihfungsikan bangunan.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah media online di Kota Sungai Penuh memberitakan dugaan adanya bangunan tempat usaha yang belum memiliki PBG atau diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kondisi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar bangunan tertentu. Semua bangunan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan diharapkan diperiksa dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Selain penegakan aturan, langkah tersebut juga diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG. Semakin banyak bangunan yang memiliki PBG sesuai ketentuan, semakin tertib pula penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Sungai Penuh.

Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah didorong tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan kemudahan pelayanan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengurus PBG.

Sesuai ketentuan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki peran dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung, sedangkan DPMPTSP berwenang dalam aspek pelayanan perizinan berusaha. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah, penegakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangannya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan momentum maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran bangunan usaha sebagai bahan evaluasi untuk melakukan pendataan, pemeriksaan, pembinaan, dan penertiban secara menyeluruh. Dengan demikian, kepastian hukum dapat terwujud, iklim usaha tetap sehat, dan penerimaan daerah dari sektor perizinan bangunan dapat terus dioptimalkan

Posting Komentar

0 Komentar