Sungai Penuh, wartasatu.info — Penataan kawasan Pasar Tanjung Bajure kembali menjadi sorotan. Tim terpadu yang diharapkan mampu menghadirkan konsep penataan yang jelas dan konsisten, justru dinilai berubah rubah belum menunjukkan arah kebijakan yang jelas dan tegas, sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan para pedagang.
Seperti diketahui, pada tahap awal penataan, pedagang sayuran yang sebelumnya berjualan di deretan SD 2 dan sepanjang depan toko milik Pak Dullah direlokasi ke Jalan M. Yamin. Sementara itu, pedagang ayam, ikan basah, dan daging yang sebelumnya beraktivitas di Jalan M. Yamin dipindahkan ke lantai II Pasar Tanjung Bajure.
Dalam konsep awal tersebut, kawasan samping terminal juga telah ditetapkan sebagai area parkir khusus kendaraan roda dua bagi pengunjung yang hendak berbelanja ke Pasar Tanjung Bajure. Penataan ini diharapkan menciptakan ketertiban, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Namun, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut mengalami perubahan. Pedagang sayur yang sebelumnya telah menempati Jalan M. Yamin kini mulai dipindahkan kembali ke lantai II Pasar Tanjung Bajure, bergabung dengan pedagang ayam dan ikan basah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru terkait peruntukan Jalan M. Yamin yang hingga kini belum memiliki kejelasan fungsi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartasatu.info kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan, Dianda Putra, melalui pesan WhatsApp terkait kemungkinan Jalan M. Yamin difungsikan sebagai area parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota tahun 2023, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ketidakjelasan arah kebijakan, ditambah perubahan konsep yang dinilai berulang, membuat masyarakat dan pedagang kesulitan beradaptasi. Tidak sedikit pihak yang menilai bahwa lemahnya konsistensi dalam penegakan aturan turut memperparah kondisi di lapangan.
Salah satu tokoh masyarakat Sungai Penuh, Datuk Aswardi menilai bahwa perubahan kebijakan dalam penataan kawasan publik sejatinya sah dilakukan, sepanjang didasarkan pada evaluasi yang objektif dan disertai dasar hukum yang jelas. Namun demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi dan kepastian hukum dalam implementasi kebijakan.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan penataan memiliki dasar regulasi yang kuat dan tidak berubah-ubah tanpa alasan yang jelas. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para pedagang kecil,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika telah ada Peraturan Wali Kota yang mengatur fungsi suatu kawasan, maka implementasinya harus dijalankan secara konsisten, atau dilakukan revisi secara resmi apabila memang diperlukan perubahan.
“Tidak boleh ada kebijakan yang berjalan tanpa kejelasan. Jika memang Jalan M. Yamin ditetapkan sebagai kawasan parkir, maka harus ditegakkan. Jika diubah, maka revisi regulasinya harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.
Masyarakat kini berharap pemerintah melalui tim terpadu segera menetapkan konsep penataan yang final, terukur, dan berkelanjutan, sehingga tercipta kondisi pasar yang tertib, nyaman, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.

0 Komentar